Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, Komnas HAM Beri Dukungan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan dari bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI.

Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, Komnas HAM Beri Dukungan
Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, Komnas HAM Beri Dukungan

INILAH KORAN, Bandung – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan dari bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI.

Langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa itu pun mendapat dukungan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

"Komnas HAM sangat mengapresiasi yang tidak lagi membatasi anak keturunan eks PKI dalam rekrutmen TNI," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dikutip dari Antara, Minggu, 3 April 2022.

Baca Juga: Amalan Ramadhan, Berikut Cara Menulis Target Khatam Al-Quran, Ustadzah Oki Setiana Dewi: Meningkatkan Taqwa

Menurut Taufan, membatasi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi.

Dalam konstitusi secara jelas mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.

Dia menyebut, langkah yang dilakukan Panglima TNI itu mengacu pada Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 yakni melarang PKI dan ajaran leninisme serta marxisme.

Baca Juga: Lirik Lagu​ Hanya Singgah – Prinsa Mandagie

Artinya, bukan anak keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka.

"Kita kan tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya," ucap Ahmad Taufan Damanik.

Jika hal tersebut tetap diterapkan, ujar dia, maka sama artinya melawan atau bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 28 yang mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya.

Baca Juga: RESMI! Persib Depak Eseteban Vizcarra, Official : Haturnuhun

Menurut dia, langkah Andika Perkasa tersebut mengarah kepada penegakan atau kesetaraan HAM di Tanah Air.

Bahkan, hal itu dinilainya sebagai jalan untuk membuka cakrawala atau pandangan baru dari semua pihak. Harapannya, tidak ada lagi perspektif yang mengarah pada diskriminasi atau perbedaan.

Pada masa orde baru banyak anak keturunan eks PKI atau yang belum tentu PKI tetapi dituduh PKI. Mereka tidak bisa jadi pegawai negeri sipil atau tidak bisa melanjutkan sekolah.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Berbuka Puasa Bareng Teman, Sekaligus Healing!

"Mereka terhalang mendapatkan hak-hak dasar, misalnya, pendidikan, pekerjaan. Itu puluhan tahun terjadi, masa kita ulang lagi," pungkasnya.***


Editor : inilahkoran