Parkir Sembarangan di Area Pemda, Petugas dari Dishub dan Satpol PP KBB Bakal Gembok dan Angkut Kendaraan R4 dan R2

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara bertahap melakukan penertiban area parkir di kawasan perkantoran Pemkab Bandung Barat.

Parkir Sembarangan di Area Pemda, Petugas dari Dishub dan Satpol PP KBB Bakal Gembok dan Angkut Kendaraan R4 dan R2
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara bertahap melakukan penertiban area parkir di kawasan perkantoran Pemkab Bandung Barat.

INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara bertahap melakukan penertiban area parkir di kawasan perkantoran Pemkab Bandung Barat.

Langkah penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. 

Perda tersebut mengatur berbagai aspek terkait transportasi di wilayah KBB untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan efisien. 

"Jadi memang untuk Perda Nomor 6 Tahun 2019 sudah diamanatkan bahwa pemindahan kendaraan. Di situ sudah ada Perda terkait pemindahan baik itu di area Pemda maupun di luar," kata Kepala Bidang (Kabid) Teknik Prasarana Dishub Bandung Barat, Heri Aripin usai kegiatan penataan lahan parkir bersama jajaran Komisi III DPRD KBB, Rabu 26 Agustus 2025.

"Kemarin melakukan penertiban di area Padalarang sebenarnya sudah ada landasan hukumnya. Yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," sambungnya.

Sementara untuk penataan parkir di Pemkab Bandung Barat mungkin bisa diterapkan. Namun, untuk penerapan sanksi berupa denda retribusi masih harus menunggu Perda-nya disahkan, yakni Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

"Jadi ada retribusinya kalau nanti. Sementara saat ini mungkin kami tidak ada biayanya. Jadi kalau melanggar ada sanksi berupa pembayaran retribusi," jelasnya.

"Untuk saat ini belum, tapi kalau sudah disahkan tentu ada, baik itu di area pemda maupun di luar," sambungnya.

Sambil menunggu Perda tersebut disahkan, lanjut Heri, pihaknya bakal melakukan pendataan dan menerapkan sanksi mengangkut kendaraan roda dua bagi mereka yang melanggar.

"Kalau ada pegawai atau tamu yang parkir kendaraan roda dua sembarangan akan kita angkut ke Gedung Pengujian di Cikamuning," ujarnya.

"Di sana kan lebih aman dan ketika memindahkan kita harus memastikan juga kendaraan itu aman. Selain itu di sana ruangannya tertutup dan di sana ada petugas jaga," ucapnya.

Sedangkan untuk roda empat, sebut Heri, pihaknya bakal memberlakukan sanksi penggembokan ban. Namun, jika Dishub sudah memiliki mobil derek mungkin akan pihaknya angkut.

"Untuk di lingkungan Pemkab Bandung Barat kami sudah mendata bahwa dalam sehari tercatat 500 kendaraan roda empat yang terparkir di lingkungan pemda. Sementara untuk roda dua ada sekitar 1.000 kendaraan per hari," sebutnya. 

Anggota Komisi III DPRD KBB, Ayi Sudrajat mengatakan, untuk urusan perparkiran ini sudah diserahkan dan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Bandung Barat sepenuhnya.

"Sekarang sudah mulai dilakukan penataan di tiap-tiap gedung dan akan ada penerapan sanksi bilamana melanggar," kata Ayi mewakili Ketua Komisi III, Pither Tjuandys saat ditemui di lokasi, Rabu 27 Agustus 2025.

Ayi menjelaskan, ketika ada mobil yang parkir sembarangan tentu ban-nya bakal langsung digembok petugas. Sedangkan, kendaraan roda dua akan langsung diangkut oleh Dishub ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Cikamuning.

"Jadi kalau sudah ditertibkan tidak akan sembarangan parkir dan ditambah dengan adanya pemasangan marka jalan," jelasnya.

Termasuk, pihaknya juga memberikan masukan untuk memasang rambu-rambu untuk masuk ke sejumlah kawasan, seperti arah ke gedung A, Gedung B dan sebagainya.

"Itu dilakukan agar masyarakat tidak kebingungan untuk mendapatkan pelayanan yang dituju," ujarnya.***


Editor : JakaPermana