Parkir Sembarangan, Satpol PP Kota Bogor Garuk Sejumlah Sepeda Listrik 

Satpol PP Kota Bogor melakukan penertiban sepeda listrik lantaran parkir sembarangan usai digunakan penggunanya.

Parkir Sembarangan, Satpol PP Kota Bogor Garuk Sejumlah Sepeda Listrik 
Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor Andri Sinar mengatakan, tindakan parkir sembarangan ini seakan sudah lumrah dilakukan pengguna dan tidak ada langkah efektif dari PT Beam Mobility sebagai pengelola sepeda listrik untuk menanggulangi hal ini. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Satpol PP Kota Bogor melakukan penertiban sepeda listrik lantaran parkir sembarangan usai digunakan penggunanya.

Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor Andri Sinar mengatakan, tindakan parkir sembarangan ini seakan sudah lumrah dilakukan pengguna dan tidak ada langkah efektif dari PT Beam Mobility sebagai pengelola sepeda listrik untuk menanggulangi hal ini.

"Untuk lokasi parkir sepeda listrik Beam yang di luar dari area titik parkir atau titik lokasi operasional kami koordinasikan dengan pihak Beam. Tentunya kami tertibkan," kata Andri, Selasa 20 Desember 2022.

Andri memaparkan, Satpol PP Kota Bogor juga turut memberikan teguran secara lisan ke pihak pengelola dalam hal ini PT Beam Mobility Indonesia.

"Sementara sepeda listrik Beam yang berada diluar area parkir dan diluar area operasional kita amankan dan memberikan teguran keada pihak Beam," papar Andri.

Andri menjelaskan, sudah ada empat unit sepeda Beam yang diamankan di Mako Satpol PP Kota Bogor, bahkan pihak Beam belum mengambil sepeda yang diluncurkan pada 23 September 2022 lalu.

"Kami sudah menegur dan memberikan imbauan ke pengelola Beam terkait pengawasan sepeda listrik beam yang berada diluar dari area parkir dan area operasional. Masih banyak yang parkir sembarangan, dan agar melakukan edukasi kepada pengguna sesuai tata cara dan tata tertib penggunaannya terutama keselamatan di jalan," jelasnya.

Disinggung soal aturan area parkir Beam yang berada di trotoar, Andri mengaku hal itu sudah ada kesepakatan bersama antara Pemkot Bogor dengan PT Beam Mobility Indonesia.

"Sudah ada kesepakatan salah satunya penyediaan dan pemanfaatan lahan serta fasilitas penunjang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik (beam), meskipun sesuai Perda 1 tahun 2021 bahwa dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya, namun dikecualikan yang sudah diberikan izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk," tuturnya.*** (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani