Parkir Sembarangan, Satpol PP Kota Bogor Garuk Sejumlah Sepeda Listrik
Satpol PP Kota Bogor melakukan penertiban sepeda listrik lantaran parkir sembarangan usai digunakan penggunanya.
Disinggung soal aturan area parkir Beam yang berada di trotoar, Andri mengaku hal itu sudah ada kesepakatan bersama antara Pemkot Bogor dengan PT Beam Mobility Indonesia.
"Sudah ada kesepakatan salah satunya penyediaan dan pemanfaatan lahan serta fasilitas penunjang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik (beam), meskipun sesuai Perda 1 tahun 2021 bahwa dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya, namun dikecualikan yang sudah diberikan izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk," tuturnya.*** (rizki mauludi)
Baca Juga : Polres Bogor Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Parungpanjang
Halaman :