Polres Bogor Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Parungpanjang
Sat Reskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Parungpanjang - Sat Reskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi mengatakan, modus pada tindak pidana perdagangan orang itu dengan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal yang rencananya akan dikirim ke Malaysia.
Yohanes menuturkan, kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang itu terbongkar Polres Bogor pada saat empat wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan menerima jasa TKW resmi ke Malaysia.
Dalam akun Facebook tersebut, TKW ditawarkan akan mendapat iming-iming gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan.
"Karena tertarik keempat korban menghubungi kontak person inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor" kata AKP Yohanes Redhoi kepada wartawan, Selasa 6 Desember 2022.
Setelah bertemu dengan L, keempat korban ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika. Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.
"Lalu pada hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor," tutur Yohanes.
Karena ketakutan, salah satu korban menelpon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parungpanjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti 2 passport korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.
"Kami juga sydah melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Kecamatan Parungpanjang dan Cigudeg," sambungnynya.
Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan lama hukan penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
"Sebelum menetapkan terlapor L sebagai tersangka, kami sudah melaksanakan gelar perkara penetapan dan penahanan terhadap tersangka," tandas AKP Yohanes Redhoi.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

