Parkir Sembarangan Sepeda Listrik Beam, Bisa Didenda Rp150 ribu

Parkir sepeda listrik Beam sembarangan, pihak Beam Mobility Indonesia mengambil langkah dengan menjatuhkan denda sebesar Rp150 ribu kepada penggunanya.

Parkir Sembarangan Sepeda Listrik Beam, Bisa Didenda Rp150 ribu
Parkir sepeda listrik Beam sembarangan, pihak Beam Mobility Indonesia mengambil langkah dengan menjatuhkan denda sebesar Rp150 ribu kepada penggunanya.

INILAHKORAN, Bogor – Parkir sepeda listrik Beam sembarangan, pihak Beam Mobility Indonesia mengambil langkah dengan menjatuhkan denda sebesar Rp150 ribu kepada penggunanya.

"Sebagai penyedia layanan armada mikromobilitas pertama di Kota Bogor, Beam telah mempelajari banyak hal untuk meningkatkan layanan kami secara berkelanjutan. Kami menemukan bahwa banyak pengguna yang sering memarkir armada Beam di luar tempat parkir yang sudah ditentukan, di mana hal ini mengganggu kenyamanan para pejalan kaki, terutama masyarakat difabel," ungkap Country Head PT BEAM Mobility Indonesia, Ady Muzadi dalam keterangan tertulis pada Rabu 4 januari 2022 pagi.

Ady mengaku, Beam tidak ingin mengganggu kenyamanan masyarakat Kota Bogor, maka dari itu pihaknya ingin memahami bahwa membangun layanan yang berkelanjutan dapat dilakukan dengan memastikan kenyamanan seluruh masyarakat umum dan tak hanya pengguna Beam Mobility.

Baca Juga : Alhamdulillah, Gedung SDN Cijahe Dituntaskan Tahun 2023

"Ya, kami juga telah mengubah peraturan yang harus dipatuhi oleh para pengguna Beam, mulai minggu ini, semua pengguna Beam hanya boleh mengakhiri perjalanan setelah sampai di lokasi parkir yang telah ditentukan di Kota Bogor. Semua pengguna Beam tidak diperbolehkan untuk meninggalkan armada di luar lokasi parkir yang telah ditentukan," tuturnya.

"Pengguna yang melanggar aturan ini akan didenda sebesar Rp150 ribu. Pengguna yang terus melakukan pelanggaran tak akan diperbolehkan lagi menggunakan armada Beam," tegas Ady.

Ady menjelaskan, apabila ada pengguna Beam yang melanggar aturan dan parkir di luar lokasi parkir, pihaknya mengajak warga untuk aktif melaporkan pelanggaran tersebut dengan memindai QR code yang tertera pada armada. Setelah melakukan pemindaian, tim Rapid Response Rangers akan segera datang untuk memindahkan armada tersebut ke lokasi parkir yang benar.

Baca Juga : Ini Penyebab Program Subsidi Operasi Pasar Murah Bogor Gak Terserap Maksimal 

"Aturan ini mungkin terasa berbeda bagi para pengguna Beam yang telah terbiasa meninggalkan kendaraan di sembarang tempat. Namun, aturan ini sangatlah masuk akal. Apabila kita menyewa mobil, tentunya kita tidak akan meninggalkan mobil tersebut di tengah jalan setelah selesai menggunakannya. Hal inilah yang mendorong kami untuk menerapkan aturan baru," jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti