Jukir Liar Bandung Kembali Beroperasi Usai Ditertibkan, Dishub Soroti Kebiasaan Warga

Jukir liar di Kota Bandung kembali beroperasi setelah ditertibkan Dishub. Ulloh Abdulloh menyoroti kebiasaan warga yang masih membayar parkir ilegal.

Jukir Liar Bandung Kembali Beroperasi Usai Ditertibkan, Dishub Soroti Kebiasaan Warga
Rambu larangan parkir terpasang di salah satu ruas jalan di Kota Bandung sebagai penanda kawasan bebas parkir.

INILAHKORAN.ID – Penertiban juru parkir (jukir) liar di Kota Bandung belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan parkir ilegal. Para jukir liar kerap kembali beroperasi setelah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) meninggalkan lokasi penertiban.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengakui praktik kucing-kucingan antara jukir liar dan petugas masih terjadi.

Menurutnya, jukir liar biasanya membubarkan diri saat petugas datang. Namun, mereka kembali menjalankan aktivitas setelah petugas meninggalkan lokasi.

“Memang seperti itu kondisinya. Ketika petugas datang, mereka membubarkan diri. Namun, setelah petugas pergi, mereka kembali lagi,” kata Ulloh Abdulloh, Kamis (5/11/2026).

Ulloh menjelaskan, penindakan terhadap jukir liar bukan menjadi kewenangan Dishub. Praktik penarikan uang parkir secara ilegal termasuk kategori pungutan liar (pungli), sehingga penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Dishub, kata dia, lebih berfokus pada penindakan kendaraan yang melanggar aturan parkir. Petugas melakukan penertiban terhadap pengendara yang memarkir kendaraan di lokasi terlarang atau tidak sesuai ketentuan.

“Dishub berfokus menindak kendaraan yang melanggar aturan parkir. Petugas melakukan penertiban terhadap pengendara yang memarkir kendaraan di lokasi terlarang atau tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.

Kebiasaan Warga Jadi Celah Jukir Liar

Ulloh menilai, praktik jukir liar masih bertahan karena sebagian pengendara bersedia membayar meskipun mengetahui lokasi parkir yang digunakan bukan tempat resmi.

Kebiasaan masyarakat yang ingin serba praktis saat memarkir kendaraan turut membuka peluang bagi jukir liar untuk kembali beraktivitas.

“Iya, karena masyarakat masih ingin serba instan ketika memarkir kendaraan. Bahkan, terkadang mereka sudah mengetahui lokasi itu bukan tempat parkir resmi, tetapi tetap bersedia membayar,” ujarnya.

Menurut Ulloh, persoalan parkir liar di Kota Bandung tidak hanya berkaitan dengan penertiban di lapangan. Kesediaan masyarakat membayar kepada jukir ilegal juga menjadi salah satu faktor yang membuat praktik tersebut terus berulang.

Karena itu, kesadaran pengendara untuk menggunakan fasilitas parkir resmi dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi praktik parkir liar di Kota Bandung.


Editor : Ahmad Sayuti