Viral Jukir Minta Rp30 Ribu di Bandung, Pelaku Diamankan dan Lokasi Parkir Ditutup
Jajaran Polsek Regol Polrestabes Bandung bergerak cepat setelah beredarnya video viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan seorang juru parkir meminta uang parkir sebesar Rp30.000 kepada penumpang minibus di kawasan Jalan Kautamaan Istri, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bandung - Jajaran Polsek Regol Polrestabes bandung bergerak cepat setelah beredarnya video viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan seorang juru parkir meminta uang parkir sebesar Rp30.000 kepada penumpang minibus di kawasan Jalan Kautamaan Istri, Kecamatan Regol, Kota bandung.
Hanya beberapa jam setelah video itu viral, polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang diketahui bernama Sani Sanjaya, warga Kabupaten Pangandaran.
Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti dan sudah dimintai keterangan di Mapolsek Regol.
“Begitu kami mendapat laporan dan melihat video yang beredar di media sosial, petugas langsung bergerak ke lokasi. Benar telah terjadi pungutan parkir sebesar tiga puluh ribu rupiah, dan pelakunya sudah kami amankan untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Heri Suryadi, Selasa (67/10/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di depan SMP Negeri 43 bandung, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol.
Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir mengarahkan minibus untuk berhenti di tepi jalan. Para penumpang turun dan makan di sebuah warung di sekitar lokasi. Ketika rombongan hendak meninggalkan tempat, pelaku meminta uang parkir sebesar Rp30.000 kepada sopir minibus.
Penumpang yang merasa keberatan sempat merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel, namun tetap memberikan uang agar bisa segera melanjutkan perjalanan. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial TikTok dan langsung viral.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bukan juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota bandung. Ia juga mengaku membeli kwitansi parkir dari sebuah minimarket untuk memberi kesan seolah-olah dirinya petugas resmi.
Selain itu, pelaku mengaku setiap hari menyetorkan hasil pungutan parkir sebesar Rp40.000 kepada seseorang bernama Reza yang disebutnya sebagai petugas Dishub.
Polisi kini tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Pelaku ini bukan petugas resmi. Ia bekerja secara ilegal,” jelas Kompol Heri.
Setelah pengamanan pelaku, petugas bersama Dinas Perhubungan langsung menutup lokasi parkir tempat kejadian perkara. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya pungutan liar serupa.
“Kami sudah menutup lokasi parkir tersebut bersama Dishub. Kami ingin memastikan wilayah Regol bebas dari pungli dan masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Regol selama untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mencari penumpang atau pelapor yang merekam kejadian untuk dimintai keterangan tambahan.
Kompol Heri menambahkan, tindakan cepat yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk komitmen Polsek Regol dalam menjaga ketertiban dan memberantas segala bentuk pungutan liar di wilayah hukum Polrestabes bandung.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang mau melapor dan memberikan informasi,” tutupnya.
Editor : Ahmad Sayuti


