Viral Jukir Liar Tarik Biaya Parkir Rp50 Ribu di Kota Bandung, Pelaku Ditangkap
Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang juru parkir (jukir) liar menarik biaya parkir sebesar Rp50 ribu terhadap pengunjung di salah satu rumah makan di Kota Bandung. Dalam video tersebut, tampak pria tersebut menurunkan tarif menjadi Rp30 ribu ketika direkam oleh pengunjung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang juru parkir (Jukir) liar menarik biaya parkir sebesar Rp50 ribu terhadap pengunjung di salah satu rumah makan di Kota Bandung. Dalam video tersebut, tampak pria tersebut menurunkan tarif menjadi Rp30 ribu ketika direkam oleh pengunjung.
Kanit Reskrim Polsek Regol, Iptu Budi Umaran, membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengatakan bahwa polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung telah menangkap terduga pelaku Jukir liar tersebut.
“Pelaku bernama Dani telah dibawa ke Mapolsek Regol untuk menjalani pemeriksaan,” kata dia, Jumat 11 Juli 2025.
Budi mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui motif menaikkan tarif parkir.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebut bahwa Dani bukanlah Jukir resmi dari Dishub Kota Bandung. Pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap para Jukir untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Rasdian menambahkan bahwa pembinaan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kejadian seperti itu di masa depan. Pihaknya juga akan mendalami kemungkinan adanya hubungan antara Jukir liar dan Jukir resmi.
Editor : Ahmad Sayuti


