Motor Diderek Dishub Bandung? Siapkan Rp245 Ribu untuk Tebus Kendaraan

Kendaraan yang diderek Dishub Kota Bandung bisa diambil di basement kompleks Alun-alun Bandung. Tarif derek motor Rp245 ribu dan mobil Rp525 ribu.

Motor Diderek Dishub Bandung? Siapkan Rp245 Ribu untuk Tebus Kendaraan
Petugas Dishub Kota Bandung menaikkan sepeda motor yang parkir sembarangan ke truk. Istimewa

INILAHKORAN.ID – Pemilik kendaraan yang terkena penindakan derek oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung harus menyiapkan biaya sesuai jenis kendaraan untuk mengambil kembali kendaraannya. Proses pengambilan dilakukan di lokasi penitipan kendaraan di basement kompleks Alun-alun Bandung.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan seluruh kendaraan hasil penindakan dibawa ke lantai dasar atau basement kantor Dishub di kompleks Alun-alun Bandung.

Lokasi tersebut menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang ditertibkan petugas di lapangan.

“Kendaraan dibawa ke lantai dasar atau basement kantor kami di kompleks Alun-alun Bandung. Di sana pemilik kendaraan dikenakan biaya derek sesuai ketentuan peraturan daerah,” kata Ulloh Abdulloh, Kamis (5/11/2026).

Prosedur pengambilan kendaraan relatif sederhana. Pemilik kendaraan cukup datang langsung ke lokasi penitipan dan menyelesaikan pembayaran biaya derek sesuai tarif yang berlaku.

Dishub Kota Bandung juga menyediakan sejumlah pilihan pembayaran. Pemilik kendaraan dapat membayar melalui QRIS maupun uang tunai elektronik.

Tarif Derek motor Rp245 Ribu, Mobil Rp525 Ribu

Ulloh menyebut besaran biaya derek ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Pemilik sepeda motor dikenakan tarif Rp245.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp525.000.

Menurutnya, tarif tersebut mengacu pada peraturan daerah sehingga nominalnya tidak ditentukan secara sepihak oleh petugas.

“Besaran biaya derek ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Pemilik sepeda motor dikenakan tarif Rp245.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp525.000. Besaran tarif itu mengacu pada peraturan daerah sehingga petugas tidak menentukan nominal secara sepihak,” ucapnya.

Ia menambahkan, seluruh pembayaran dari penindakan kendaraan tersebut masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung.

“Pembayaran denda bisa dilakukan melalui QRIS maupun uang tunai elektronik. Dana yang dibayarkan masuk ke pendapatan asli daerah,” ujar dia.

Pengendara Sempat Protes saat Kendaraan Diderek

Di sisi lain, pelaksanaan penertiban kendaraan masih menghadapi sejumlah tantangan. Ulloh mengakui, masih ada pengendara yang menyampaikan protes ketika petugas melakukan penindakan di lapangan. Sebagian bahkan tidak menerima saat kendaraannya diderek.

Menurutnya, situasi tersebut kerap terjadi karena pengendara merasa tidak melakukan pelanggaran. Meski demikian, petugas diminta tetap mengedepankan profesionalitas dan tidak terpancing perdebatan.

“Logikanya, orang yang merasa melakukan kesalahan biasanya enggan mengakuinya. Namun, sebagai petugas, kami tetap bekerja secara profesional dan tidak berdebat berlebihan,” ungkapnya.

Ulloh mengatakan, petugas tetap memberikan penjelasan apabila pengendara meminta informasi mengenai penindakan yang dilakukan. Namun, jika pengendara tetap bersikeras, proses penertiban akan terus berjalan sesuai ketentuan.

“Jika mereka meminta penjelasan, kami akan menjelaskan dengan baik. Kalau mereka tetap bersikeras, kami biarkan saja dan tetap menjalankan tugas sesuai aturan,” ujarnya.

Dishub Kota Bandung memastikan kendaraan yang telah diderek dapat diambil langsung oleh pemiliknya di lokasi penitipan basement kompleks Alun-alun Bandung dengan mengikuti prosedur pembayaran yang telah ditetapkan.


Editor : Ahmad Sayuti