Passti Genjot Pembentukan SKKNI Assessment Center

Perkumpulan Assessment Center Seluruh Indonesia (Passti) menargetkan tahun ini Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Assessment Center bisa ditetapkan. 

Passti Genjot Pembentukan SKKNI Assessment Center
INILAH, Bandung - Perkumpulan Assessment Center Seluruh Indonesia (Passti) menargetkan tahun ini Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Assessment Center bisa ditetapkan. 
 
Ketua Passti T Zilmahram mengatakan, penyusunan SKKNI Assessment Center itu kini memasuki tahap pra-konvensi. Standar yang dibuat itu nantinya menjadi  acuan menciptakan pemimpin unggul yang selaras dengan kebutuhan strategi perusahaan. Metode yang digunakan yakni assessment center yang valid dan reliable.
 
“Setelah pra-konvensi ini, rencana selanjutnya memasuki tahapan konvensi. Harapannya, rancangan SKKNI Assessment Center ini dapat ditetapkan sebagai SKKNI Assessment Center pada tahun ini juga,” kata Zilmahram, Kamis (21/3/2019).
 
Menurutnya, SKKNI Assessment Center itu merupakan standar yang akan digunakan sebagai acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan assessment center. Tahap pra-konvensi kali ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Mulai dari perusahaan pengguna hasil Assessment Center baik pemerintah maupun swasta, penyelenggara layanan assessment center, assosiasi assessor, akademisi, lembaga sertifikasi, hingga lembaga pelatihan dan lainnya.
 
Penyusunan standar kompetensi itu diakuinya untuk menjawab kebutuhan tuntutan dunia kerja di bidang Assessment Center. Dalam hal ini, Passti bermitra dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai instansi teknis pembina yang akan mengawal dan memonitor pengembangan SKKNI. 
Kepala Sub Direktorat Pengembangan dan Harmonisasi Standar Kompetensi Muchtar Azis menjelaskan, Direktorat Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan serta Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas nantinya berperan sebagai Komite SKKNI Assessment Center. 
 
“Saat ini, penyelenggaraan assessment center dilakukan penyedia jasa layanan yang sangat beragam. Masing-masing menawarkan keunggulan kompetitif untuk dapat menarik minat pengguna memanfaatkan layanannya. Diharapkan, pembinaan  dan pengembangan standar kompetensi kerja bidang assessment center ini endapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memenuhi tuntutan institusi dan industri  yang diakui secara nasional dan atau internasional,” jelasnya.
 
Dia menjelaskan, dengan disusunnya standar kompetensi kerja bidang assessment center itu diharapkan semua pihak yang terkait akan memiliki standar. Secara lebih strategis, pemanfaatan assessment center yang valid dan reliable sesuai panduan etika yang ditetapkan, akan mampu menciptakan pemimpin bertalenta selaras dengan kebutuhan strategi perusahaan. 
 
Penyusunan rumusan standar ini difasilitasi Tim Standar Kompetensi Kemenaker dan melalui verifikasi internal sebagai instansi teknis pembina. Penyusunan SKKNI itu didukung PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telekomunikasi Seluler, PPM Manajemen, PT Angkasapura II, PT Daya Dimensi Indonesia, PT Mitratel, dan PT Bina Potensia Indonesia.


Editor : inilahkoran