Patgulipat Pejabat dalam Megaproyek Meikarta

Sidang kasus dugaan suap perizinan Meikarta menggambarkan dahsyatnya patgulipat di kalangan pejabat. 

Patgulipat Pejabat dalam Megaproyek Meikarta
Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasnah Yasin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Bandung
INILAH, Bandung- Sidang kasus dugaan suap perizinan Meikarta menggambarkan dahsyatnya patgulipat di kalangan pejabat. 
 
Setelah nasibnya jelas, Fitra Djaja Purnama kian lancar bercerita. Calon Wali Kota Surabaya di Pilkada 2010 itu pun berkisah tentang apa yang dia alami selama ikut membantu pengurusan perizinan proyek Meikarta. 
 
Kisahnya, dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/3) cukup mengejutkan: menggambarkan betapa gerogot korupsi sudah begitu dalam di sebagian oknum Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
 
Fitra, aktivitas mahasiswa 1998 itu, menjadi satu dari lima saksi yang dihadirkan di pengadilan dengan terdakwa Bupati Bekasi Nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, dan empat pejabat Bekasi lainnya. Dari kesaksian Fitra, muncul gambaran, betapa Meikarta selama ini kerap jadi “anjungan tunai mandiri (ATM)" bagi sebagian pejabat setempat.
 
Selain Fitra, saksi lainnya adalah Hendry Jasmen P Sitohang dan Taryudi. Ketiganya adalah orang yang ikut mengurus perizinan proyek Meikarta dari Lippo Group. 
 
Sedangkan dua lainnya adalah Kepala Dinas Kominfo Bekasi Rochim Sutisna dan Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Bekasi Abdul Rofik.
 
Fitra mengungkapkan pertama kali memberikan uang ke salah seorang kepala bidang pada Dinas Bina Marga Pemprov Jawa Barat senilai Rp1 miliar atau dalam bentuk dolar Singapura sebesar 90 ribu.
 
“Pertama kali saya berikan ke Yani Firman barengan Hendry dan Taryudi. Kalau sumber uangnya saya tidak tahu,” katanya. Yani Firman adalah pejabat Dinas Bina Marga Jabar yang diduga menerima uang suap tersebut.
 
Selain ke Yani Firman, ada beberapa kepala dinas (kadis) yang meminta sejumlah uang. Dia menyebut nama Daryanto selaku Kadis Lingkungan Hidup dan dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi sebesar Rp3,4 miliar, walaupun realisasinya hanya Rp2 miliar.
 
“Apakah saat proses perizinan setiap dinas meminta sejumlah uang,” tanya JPU KPK Yadyn.
 
“Ada yang meminta nomilnalnya, ada yang tidak. Dinas yang meminta nominalnya, seperti PUPR dan Diskar. Sementara DLH mereka tidak menyebutkan nominalnya,” ujar Fitra.
 
 “Apakah uang itu untuk mempercepat proses perizinan,” tanya Yadyn lagi.
 
 “Bukan, itu untuk keperluan kepengurusan izin Meikarta,” jawab Fitra.
 
Jaksa pun kemudian bertanya soal pemberian kepada Daryanto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkan Bekasi. Dalam dakwaan Neneng, Daryanto disebut menerima Rp500 juta.
 
“Berapa diberinya? Rp500 juta?” tanya jaksa.
 
 “Saya bilang kalau nggak Rp 300 juta, Rp 350 juta. Saya bicara kisaran angka, bukan angka yang pasti,” kata Fitra.
 
Yadyn pun kemudian menanyakan soal pemberian ke Dinas PUPR Bekasi. Fitradjadja menyebut pemberian ke Dinas PUPR berawal dari permintaan Jamaludin dengan menyebut nominal Rp3,4 miliar untuk izin-izin yang diurus di Dinas PUPR.
 
“Itu rekomendasi yang ada hubungannya di Dinas PUPR. Mulai dari masterplan, blok plan sampai site plan,” kata Fitra.
 
Fitra mengaku setelah melaporkan hal itu, dia lantas membuat indeks pekerjaan. Belakangan empat indeks yang dikerjakan Fitra itu merupakan realisasi pemberian ke dinas-dinas.
 
Apa yang diungkapkan Fitra dibenarkan Hendry.  Menurutnya, pemberian uang kepada dinas-dinas rata-rata semua terkait proses perizinan Meikarta.
 
“Semua untuk mengerjakan proses izin Meikarta. Seperti Jamaludin (Kadis PUPR), dia bilang ya buat teman-temanlah. Intinya untuk pengerjaan ini kira-kira saya (Jamaludin) harus dapatlah,” ujarnya. 
 
Sebagian uang-uang tersebut, ada juga yang didakwakan mengalir kepada Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hasanah Yasin. Bersama pejabat-pejabat Bekasi itu, Neneng didakwa menerima suap senilai Rp16 miliar.
 
Tapi, kecuali dari Meikarta, Neneng juga diduga menerima setoran lain dari bawahannya. Setidaknya begitulah kesaksian sejumlah kepala dinas yang dihadirkan di ruang sidang.
 
Di persidangan, Kepala Dinas Kominfo Rohim Sutisna dan Kepala Dinas Indag Abdul Rofik mengaku pernah memberikan uang kepada Neneng menjelang Lebaran. Rohim dua kali memberikan uang ke Neneng secara cuma-cuma dengan nominal yang cukup besar.
 
Rohim mengaku pertama kali memberikan uang Rp65 juta kepada Bupati Neneng lewat sekretaris pribadinya Acep Abdi Eka Perdana. Pada kesempatan kedua, dia berikan pula Rp20 juta kepada ajudan Neneng, Marfuah Affan.
 
Ironis, karena ketika ditanya sumber uang tersebut oleh jaksa Yadyn, Rohim menyatakan itu merupakan uang pribadinya. Uang itu hasil honornya sebagai kepala dinas.
 
Selain itu, Rohim menegaskan jika uang tersebut diberikan tidak berkaitan dengan apapun. Dirinya juga berinisiatif mendatangi rumah dinasnya untuk memberikan uang tersebut, tanpa ada perintah menghadap.
 
“Apakah saat itu saksi menghadap berbarengan dengan terdakwa Sahat Banjarnahor?” tanya Yadyn.
 
Yadyn mengaku dia datang sendiri, namun saat akan menghadap Neneng, Sahat sudah ada di sana. Dia pun tidak mengetahui keperluan Sahat kepada Bupati Neneng.
 
Hal yang sama juga diungkapkan Abdul Rofik. Dia mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Bupati Neneng. Pemberian itu dilakukan di kediaman Neneng bersama-sama dengan Rohim dan Sahat, salah satu terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kadis Damkar.
 
“Datang bersama-sama (dengan Sahat)?” tanya Yadyn.
 
"Tidak. Saat saya datang, Pak Sahat sudah di sana,” kata Abdul.
 
“Tujuan Sahat ke sana apa?" tanya Yadyn lagi.
 
“Saya tidak tahu,”  ujarnya.
 
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul. Dalam BAP jaksa menyebut saat akan memberikan uang kepada Bupati Neneng, Sahat bertanya 'kasih berapa?' yang dijawab Abdul 'adalah'. Abdul sendiri membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa tersebut.
 
“Sumber uang dari mana? Apa tujuan memberikan uang?” tanya jaksa.
 
“Sebagai ASN kami menerima tunjangan ke-13. Kami terima Rp43 juta dikurangi pajak. 
 
Sebagai anak kepada ibu, maka kami menyerahkan uang ke Bu Neneng,” ujarnya.
 
Kisah tentang patgulipat di perizinan proyek Meikarta tampaknya takkan berhenti 
sampai di situ. Pekan depan, jaksa bakal menghadirkan 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus.
 
Koordinator JPU KPK, I Wayan Ryana mengatakan, para anggota DPRD Bekasi yang bakal dihadirkan ke persidangan sekitar 20 orang. Kapasitas mereka dihadirkan sebagai saksi terkait aliran dana dari Meikarta.
 
“Senin depan (1/4/2019), kita menghadirkan saksi dari DPRD Kabupaten Bekasi. Kita jadwalkan hampir 20 orang,”  katanya.
 
Para anggota dewan terhormat tersebut dipanggil terkait kegiatan jalan-jalan ke Thailand. Lantaran di persidangan para anggota dewan ini diketahui menerima fasilitas pergi ke Thailand berkaitan dengan proyek perizinan Meikarta.
 
“Iya membahas itu. Kita juga akan menghadirkan satu orang pegawai travel,” ujarnya.
 
Dalam proses penyidikan terhadap Neneng sebelumnya, KPK sempat memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi. KPK juga sempat menyatakan ada dugaan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu menerima fasilitas wisata bersama keluarganya ke Thailand.
 
Fasilitas itu diduga KPK terkait pembahasan rencana detail tata ruang (RDTR) di DPRD yang masih terkait kepentingan Meikarta. KPK juga menyatakan ada pengembalian duit senilai Rp180 juta dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam proses penyidikan kasus ini. 
 


Editor : inilahkoran