Payah...Pengawasan Pemprov Jabar atas Tambang Ilegal di Bogor Lemah

Penerapan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berbuntut panjang seperti maraknya usaha tambang ilegal hingga menyebabkan kemacetan seperti halnya di wilayah Parungpanjang dan Rumpin.

Payah...Pengawasan Pemprov Jabar atas Tambang Ilegal di Bogor Lemah

INILAH, Bogor – Penerapan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berbuntut panjang seperti maraknya usaha tambang ilegal hingga menyebabkan kemacetan seperti halnya di wilayah Parungpanjang dan Rumpin.

Bupati Bogor Ade Yasin pun mengeluh dengan keadaan tersebut. Pasalnya pengawasan usaha tambang yang harusnya dilakukan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM), Dinas Perhubungan maupun Satpol PP Provinsi Jawa Barat pun melemah.

“Harusnya dengan ditariknya pengawasan usaha tambang ke Pemprov Jawa Barat itu lebih baik dan bukan sebaliknya. Hingga saat ini banyak usaha tambang ilegal,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (26/7).

Ketua DPW PPP Jawa Barat ini menambahkan akibat efek negatif usaha tambang dirinya tidak akan merekomendasikan izin usaha tambang ke Pemprov Jawa Barat

“Usaha tambang lebih banyak efek negatif ketimbang positifnya dan kami juga memiliki program mengembangkan desa wisata. Ini yang akan membangun ekonomi masyarakat Bumi Tegar Beriman,” tambahnya. (reza zurifwan)
 


Editor : Zulfirman