Payung Hukum Penyandang Disabilitas Perlu Lebih Detail

Payung hukum penyandang disabilitas perlu lebih mendetail. Artinya, harus tercipta regulasi turunan dari Undang-undang nomor 8 tahun 2016 agar masyarakat berkebutuhan khusus lebih optimal mendapatkan

Payung Hukum Penyandang Disabilitas Perlu Lebih Detail
INILAH, Bandung – Payung hukum penyandang disabilitas perlu lebih mendetail. Artinya, harus tercipta regulasi turunan dari Undang-undang nomor 8 tahun 2016 agar masyarakat berkebutuhan khusus lebih optimal mendapatkan haknya.
 
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah Amaliah menilai, dengan tidak adanya turunan regulasi maka sejumlah amanat akan sulit diimplementasikan oleh pemerintah daerah. 
 
"Misalnya amanatnya itu adalah membuat Komisi Nasional Disabilitas (KND). Jadi memang KND itu independen bukan dari pemerintah," ujar Ledia usai acara Refleksi 1,5 tahun Undang-undang disabelitas di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Senin (31/12/2019) malam.
 
Padahal, menurut Ledia, perlu ada pula turunan undang-undang terkait Unit Layanan Disbilitas (ULD) pendidikan dan ketenagekerjaan. Itu agar para kaum disabilitas dapat mendapat ilmu dan mendapat pekerjaan secara maksimal dan terukur.
 
"Karena mereka (perusahaan) enggak bisa bahasa isyarat, jadi akhirnya (penyandang disabilitas) diperkerjakan di tempat yang bukan kemampuan dia. Kalau ada Unit Layanan Disbilitas untuk ketenagakerjaan kan dia (perusahaan) bisa mendatangkan penerjemah. Jadi bisa membantu untuk yang tunarungu misalnya," paparnya.
 
Ledia menyampaikan, soal turunan dari Undang-undang nomor 8 tahun 2016 ini sedang digodok terus. Terlebih, Kelompok Kerja (Pokja) Disabilitas Pusat di Jakarta sempat mengajukan keluhan agar dasar hukum yang melindungi masyarakat berkebutuhan khusus tersebut bisa lebih terperinci.
 
"Jadi yang (masalah) pendidikan ditangani oleh ada Permendikbudnya, yang ketenagaankerjaan itu ada Permenakernya, nah  itu supaya lebih detail," ungkapnya.
 
Memang, Ledia sampaikan, dalam bidang pendidikan pun masih ditemukan pendidikan inklusi yang memberatkan orang tua siswa. Dalam artian, harus menggaji guru yang mendampingi anaknya. 
 
"Pemerintah harusnya memperhatikan. Tapi itu lebih banyak laporannya yang di (sekolah) swasta," katanya.
 
Dia mengaku, pihaknya senantiasa memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas agar mendapatkan porsi yang sama dalam bermasyarakat. Namun, perlu ada dukungan dari payung hukum yang jelas.
 
"Kalau kita sosialisasi sendiri belum ada payung hukumnya, agak susah. Kita mau advokasi dan segala macam jadi sulit," pungkasnya.


Editor : inilahkoran