PDJT Berganti Jadi Perumda Trans Pakuan, PRnya Harus Benahi Internal Perusahaan
Perumda Trans Pakuan bisa bekerja secara profesional, memberikan pelayanan transportasi publik terbaik kepada masyarakat,
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) resmi bertranformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berharap Perumda Trans Pakuan bisa bekerja secara profesional, memberikan pelayanan transportasi publik terbaik kepada masyarakat, dan bisa membenahi permasalahan internal perusahaan.
Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PDJT yang diubah badan hukumnya menjadi Perumda Trans Pakuan Kota Bogor melalui proses panjang dan baru disahkan oleh DPRD Kota Bogor dalam rapat Paripurna pada Kamis (10/3/2022) malam.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan, perubahan nama ini didasari oleh adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka perlu adanya perubahan nama dan bentuk atas PDJT menjadi Perumda Jasa Transportasi Pakuan.
Baca Juga: Minyoung Brave Girls Dikonfirmasi Positif Covid-19, Rapid Tes Antigen Yoojung dan Eunji Juga Positif
"Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang transportasi secara efektif, efisien, akuntabel dan profesional, Pemkot Bogor telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Jasa Transportasi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi," ungkap Endah pada Minggu 13 Maret 2022.
Endah melanjutkan, ruang lingkup Raperda tentang PDJT Kota Bogor meliputi 14 poin, yang terdiri dari nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, penugasan Pemkot kepada Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, evaluasi, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran dan pembinaan dan pengawasan.
"Kami berharap dengan pengesahan raperda ini menjadikan Perumda Trans Pakuan bisa bekerja secara profesional, memberikan pelayanan transportasi publik terbaik kepada masyarakat, dan bisa membenahi permasalahan internal perusahaan. Termasuk masalah keuangan, akuntabilitas, maupun kewajiban terhadap pegawai," jelasnya.
Baca Juga: Tahun Ini Boleh Mudik Lebaran atau Tidak? Begini Jawaban Kemenhub
Endah menegaskan, bahwa segala permasalahan yang selama ini melingkupi PDJT tetap menjadi tanggungjawab yang tidak terlepaskan dengan adanya perubahan menjadi perumda ini.
"Segala permasalahan, baik masalah keuangan maupun hukum tetap menjadi tanggung jawab yang tidak terlepaskan karena adanya perubahan status menjadi perumda," pungkasnya.
Menanggapi hal hal ini, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyampaikan, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor. Ia mengatakan Perda Perumda Transportasi Pakuan merupakan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana bentuk BUMD yang sebelumnya Perusahaan Daerah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
"Semoga dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan Perumda Transportasi Pakuan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran


