Pejabat dan ASN Kota Bandung Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran

Pejabat dan ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi (mudik). Sebaiknya itu tidak dilakukan

Pejabat dan ASN Kota Bandung Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran

INILAHKORAN, Bandung - Pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran tahun ini. 

"Pejabat dan ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi (mudik). Sebaiknya itu tidak dilakukan," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Rabu 12 April 2023.

Dijelaskan Yana Mulyana, aturan terkait melarang kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini masih sama dengan musim Lebaran sebelumnya. Kebijakan itu mengatur larangan kendaraan dinas untuk mudik

Baca Juga : Mantul, Imunisasi Polio di Karawang Mencapai 94,4 Persen

Namun begitu, Yana menyebut pemerintah memberikan pengecualian untuk pekerjaan lapangan. Kendaraan untuk kepentingan dinas publik, masih dapat dipergunakan. Semisal pejabat meninjau ke lapangan. 

"Beberapa pengecualian diperbolehkan. Tetapi untuk kepentingan pribadi, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. Jangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi," ucapnya. 

Yana menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di tahun ini pun menyelenggarakan program mudik bareng gratis. Total ada lima unit bus yang siap mengantar keluarga ASN ke tempat tujuan. *** (yogo triastopo) 


Editor : Ahmad Sayuti