Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Cibinong Berhasil Diamankan, Satu Pelaku dalam Pengejaran
Pada awal Januari ini terjadi dua kali tawuran antara pemuda dan geng motor. Yakni, di Jalan Kandang Roda Cibinong dan Ciomas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pada awal Januari ini terjadi dua kali tawuran antara pemuda dan geng motor. Yakni, di Jalan Kandang Roda Cibinong dan Ciomas.
Kedua kejadian tawuran itu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia (Ciomas) dan satu orang lainnya mengalami luka-luka (Cibinong). Untuk kasus di Cibinong, kepolisian sudah mengamankan satu orang pelaku.
"Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan satu orang pelaku pembacokan terhadap korbannya AS (16) di Cibninong. Pelaku berinisial BS (16) kami amankan di Kecamata Sukaraja," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Minggu 15 Januari 2023.
Yohannes menuturkan, kepolisian awalnya sempat kesulitan mengungkap kasus ini, karena korban awalnya mengaku korban kejahatan pencuriam dengan kekerasan atau pelaku begal.
"Sampai saat ini kami belum tau pasti, alasan korban berbohong kepada kami. Padahal, gengnya dan geng pelaku melakukan janjian untuk tawuran di Jalan Raya Kandang Roda, Cibinong," tuturnya.
Dia menerangkan, maraknya aksi tawuran antara pemuda ini bisa disikapi dengan pengetatan pengawasan baik itu orang tua maupun guru.
"Trutama orang tua kami harap awasi anaknya, karena aksi tawuran pemuda ini dilakukan dini hari ketika banyak orang sudah terlelap dalam tidurnya, periksajuga handphone anaknya, terutama direct message di sosial media karena disanalah mereka janjian tawuran," terangnya.
Yohannes menjelaskan untuk pelaku pembacokan kepada korban tawuran antara geng motor di Kecamatan Ciomas masih dikejar oleh jajarannya berdasarkan keterangan tujuh orang saksi baik dari korban maupun lawannya.
"Korban tawuran geng motor di Kecamatan Ciomas yaitu RA yang juga masih remaja itu meninggal dunia karena terkena sabetan senjata tajam, pelakunua masih dalam pengejaran," jelasnya.
Ia melanjutkan, pelaku BS yang diamankan Jumat, (13/01) lalu akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
"Pelaku BS yang membacok atau melukai wajah korbannya dengan pedang samuri terancam hukuman penjara, maksimal sembilan tahun," lanjut Yohannes.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

