Pelantikan Kepala Daerah Serentak di 6 Februari di IKN

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia mengungkapkan, pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur.

Pelantikan Kepala Daerah Serentak di 6 Februari di IKN
ilustrasi pelantikan

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia mengungkapkan, pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur.

Ini diputuskan melalui rapat kerja dan dengar pendapat, antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Rabu 22 Januari 2025 kemarin.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan pelantikan gubernur dan wakil, bupati dan wakil serta walikota dan wakil, dilakukan secara serentak nasional, kecuali yang masih menjalani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.

"Pelantikan serentak pada 6 Februari 2025, oleh Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto) di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tulis Hedi dalam keterangannya.

Sementara pelantikan kepala daerah yang mengalami sengketa PHP, baru akan dilaksanakan setelah putusan MK keluar dengan berkekuatan hukum, sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hasil pertemuan tersebut, juga disimpulkan untuk meminta Presiden Prabowo merevisi peraturan presiden (Perpres) 80/2023, tentang pelantikan kepala daerah.

Jawa Barat sendiri, ada 11 kabupaten/kota yang bersengketa terhadap hasil Pilkada serentak 2024 yakni, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kabupaten Cirebon. 


Editor : Ahmad Sayuti