Pemasangan Iklan LPPD KBB Tidak Transparan?

Pemasangan Iklan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Daerah (LPPD) Pemkab Bandung Barat tahun 2018 di salah satu media cetak harian, dinilai tidak transparan.

Pemasangan Iklan LPPD KBB Tidak Transparan?
Ilustrasi

INILAH, Bandung Barat - Pemasangan Iklan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Daerah (LPPD) Pemkab Bandung Barat tahun 2018 di salah satu media cetak harian, dinilai tidak transparan.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, Andi Halim, pada wartawan, Selasa (9/4/2019) di Padalarang.

“Saya perhatikan dari tahun ke tahun, penayangannya hanya di media itu-itu saja. Jadi tidak aneh kalau ada asumsi minor dari media lainnya?” ujar Andi.

Menurutnya, hingga saat ini sejumlah media cetak harian baik berskala lokal, regional, maupun nasional masih eksis terbit. Media terbitan se-Bandung Raya saja, tidak kurang 10 media cetak harian masih beredar di masyarakat.

Justru Andi menyayangkan, untuk pemasangan LPPD Pemkab Bandung Barat masih dimonopoli salah satu media saja. Padahal, dia sudah sering mendapat keluhan dari media lain, jika pemasangan iklan dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Bandung Barat yang bernilai Rp130 juta tersebut terkesan tertutup.

“Harusnya kan terbuka. Mekanismenya seperti apa untuk mendapatkan pemesanan iklan itu. Apakah melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan) atau penunjukan langsung?” ucapnya.

Ketidaktransparanan Bagian Tapem tersebut, sambung Andi, bisa menimbulkan tafsiran lain bagi media-media lainnya. Dia berpendapat akan lebih bagus sebelum dipasang iklan itu, media lainnya diberikan kesempatan menjadi kompetitornya.

“Lagi pula harus jelas dasar pertimbangan pemasangan itu. Karena profesionalkah atau ada pertimbangan lain yang saling menguntungkan?” tanyanya.

Terpisah, Kasubag Pelayanan Pengadaan Bagian Pengadaan, Amir Mahmud, mengatakan jika pemesanan hotel, pembelian koran atau majalah dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tidak melalui ULP.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Barang/Jasa yang Perkecualian pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. “Jadi untuk pemasangan iklan LPPD, tidak termasuk ULP,” singkatnya. 

Sementara, Kabag Tapem KBB Hendra Trismayadi berdalih jika pemasangan Iklan LPPD Tahun 2018 tersebut telah sesuai dengan mekanisme. “Media yang pasang (LPPD), mengajukannya secara resmi dari perusahaannya dan ditandatangani direkturnya,” ucapnya.

Hendra juga menegaskan, jika pemasangan iklan tersebut telah dibenarkan secara aturan yang mengacu pada LKPP No 12 Tahun 2018. Namun, dia tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang mekanisme penetapan pemasangan tersebut.

Dia juga tidak bisa menjelaskan dasar pertimbangan untuk menentukan media tersebut. Meskipun Hendra mengakui ada salah satu media cetak besar lainnya, yang mencoba mengajukan permohonan pemasangan iklan LPPD tersebut.

Tanpa menjawab pertanyaan wartawan atas penolakan media lainnya, Hendra tetap pada pendiriannya bahwa keputusannya tidak salah.

“Nggak ada apa-apa kok. Kita pasang  ke media itu karena berdasarkan pengajuan saja dari medianya secara resmi,” ujarnya. (gus)


Editor : inilahkoran