Pembangunan  Pedestrian Jalan Raya Kandang Roda-Pakansari Tuntas di Menit Akhir

Usai addendum atau waktu tambahan selama 50 hari, proyek pembangunan pedestrian Jalan Raya Kandang Roda-Pakansari, Cibinong yang dikerjakan PT Vanca Utama Perkasa akhirnya mencapai 100 persen.

Pembangunan  Pedestrian Jalan Raya Kandang Roda-Pakansari Tuntas di Menit Akhir
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cibinong - Usai addendum atau waktu tambahan selama 50 hari, proyek pembangunan pedestrian Jalan Raya Kandang Roda-Pakansari, Cibinong yang dikerjakan PT Vanca Utama Perkasa akhirnya mencapai 100 persen.

"Jumat (19/2/2021) pagi pekan kemarin progres pekerjaan kita sudah mencapai 90 persen tinggal proses finishing. Alhamdulillah sebelum pukul 24.00 WIB pembangunan pedestrian itu tuntas 100 persen," kata Pelaksana PT Vanca Utama Perkasa Teguh kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).

Dia menerangkan, Sabtu (20/2/2021) pagi kemarin bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor melaksanakan proses pelaksanaan serah-terima sementara pekerjaan (PHO).

Baca Juga : Mulai Besok, Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil-genap Kendaraan Bermotor

"Alhamdulillah proyek pembangunan pedestrian sudah PHO dan saat ini sedang dievaluasi antara prakiraan progres dan ralitasnya di lapangan, selain itu juga kita menunggu hasil pemeriksaan spesifikasi material bangunan," terangnya.

Teguh menuturkan, pasca-PHO pihaknya sesuai aturan tetap melaksanakan kewajibannya yaitu pemeliharaan pedestrian Jalan Raya Kandang Roda-Pakansari.

"Pelaksanaan pemeliharaan proyek pembangunan pedestrian Jalan Raya Kandang Roda-Pakansari ini kita lakukan selama 6 bulan, nantinya 5 persen pembayaran juga masih  ditahan oleh DPU-PR. Kami berharap setelah pembangunan pedestriannya tuntas tidak ada lagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pedestrian atau trotoar," tutur Teguh.

Baca Juga : BPS: Penduduk Kabupaten Bogor Berkurang 500 Ribu Jiwa Selama Pandemi

Sementara itu, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Adriawan menjelaskan selain diberikan waktu tambahan selama 50 hari kerja jajarannya juga memberikan sanksi denda kepada PT Vanca Utama Perkasa.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani