Pembatalan Rotasi dan Mutasi ASN jadi Polemik di Tengah Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung
Dibatalkannya pelantikan rotasi dan mutasi serta promosi 360 ASN Pemerintahan Kabupaten Bandung masih menjadi perbincangan hangat. Isu pembatalan tersebut mendapat perhatian sejumlah pihak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Dibatalkannya pelantikan rotasi dan mutasi serta promosi 360 ASN Pemerintahan Kabupaten Bandung masih menjadi perbincangan hangat. Isu pembatalan tersebut mendapat perhatian sejumlah pihak.
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan rotasi dan mutasi serta promosi 360 ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung pada 22 Maret 2024.
Namun, pembatalan pelantikan itu dilakukan seiring dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. Surat edaran itu perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian berdasarkan Undang-undang Nomor 10/2016. Kabupaten Bandung, menjadi salah satu daerah di Indonesia yang pada tahun ini akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, ia menerima hasil asesmen dari KASN pada 21 Maret 2024 sore. Atas arahan asesmen itu, pihaknya bisa melakukan pelantikan rotasi dan mutasi serta promosi. Untuk itu, pihaknya pun melakukan arahan tersebut pada 22 Maret 2024.
Selanjutnya pada 28 Maret 2024, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyampaikan langsung kepada Mendagri memohon petunjuk terkait UU 10/2016. Dalam regulasi itu, terdapat klausul pasal 71. Klausul itu menerangkan 6 bulan sebelum penetapan pilkada, tidak boleh ada pelantikan ASN, kecuali ada izin pelantikan dari menteri.
“Apakah mengacu pada surat edaran tahun 2020 sebelumnya itu yang menjadi pertanyaan saya, atau ada perubahan penyesuaian. Ternyata ada perubahan. Sehingga Menteri minta data-datanya (rotasi mutasi), saya kasihkan. Namun pada 29 Maret 2024 keluar surat edaran terkait daerah yang melakukan p
Pilkada tidak boleh ada pelantikan kecuali ada persetujuan menteri," kata Dadang, 21 April 2024.
Namun, kata Dadang, dalam surat edaran itu mulai penetapannya mulai berlaku pada 22 Maret 2024. Sementara pada tanggal tersebut, pihaknya sudah melakukan pelantikan ASN. Saat itu juga, lanjutnya, ia mengusulkan izin ke Mendagri melalui Pemprov Jabar.
“Kemudian pada 4 April lalu saya mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Jabar yang 360 ASN ini disampaikan ke Kemendagri. Pada 18 April 2024 hari Kamis, saya mendatangi Kemendagri. Tadinya saya berharap izin pelantikan sudah selesai, rupanya masih dalam proses di mejanya pak Menteri,” katanya.
Sehingga, ia pun langsung memutuskan melakukan pembatalan pelantikan rotasi, mutasi, dan promosi ASN Kabupaten Bandung. Meski demikian, ia menegaskan, SK rotasi, mutasi, dan promosi tetap berjalan. Sebab, SK assessment pada 21 Maret 2024 dari KASN ini menjadi rujukan melakukan izin pelantikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto menjelaskan, sejak awal DPRD telah memberikan satu catatan terkait rotasi, mutasi, dan promosi ASN ini. Namun, hal itu sempat terjadi perdebatan antara posisi 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
“Dengan berbagai pertimbangan mengacu pada UU pilkada, eksekutif menyampaikan kepada kami soal pembatalan pelantikan rotasi, mutasi, dan promosi ASN di Kabupaten Bandung. Pembatalan itu sambil menunggu rekomendasi dari Kemendagri,” ujarnya.
Sugianto menegaskan, yang menjadi catatan penting di dalam pembatalan ini agar eksekutif lebih hati-hati. Kehati-hatian ini dalam hal mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis kebutuhan beban kerja (Anjab/ABK). Sehingga, lanjutnya, jika Anjab/ABK ini terlaksana matang, tentunya pembatalan rotasi dan mutasi ASN di Kabupaten Bandung ini tidak akan terjadi.
Sugianto menekankan, pihak eksekutif melalui Tim Penilai Kinerja (TPK) yang dipimpin sekretaris daerah, harus lebih cermat lagi dalam membuat Anjab/ABK. Sehingga, ke depannya tidak ada lagi kesimpangsiuran untuk melakukan rotasi, mutasi, dan promosi ASN di Kabupaten Bandung. Sebab, rotasi, mutasi, dan promosi ASN ini, katanya.
“Salah satu tahapannya adalah melalui sistem meritokrasi. Pihak ekskutif wajib menempuh tahapan itu. Sehingga nantinya tidak ada lagi persoalan terkait rotasi, mutasi, dan promosi ASN ini, khususnya di Kabupaten Bandung,” katanya.
Meski pembatalan rotasi, mutasi, dan promosi ASN ini akan memberikan dampak pada pelayanan publik, namun ia mengharapkan eksekutif dapat memimalisir dampak tersebut. Sehingga, lanjutnya, pelayanan publik tetap optimal.
Terkait adanya penjelasan Bupati Bandung yang menegaskan SK pengangkatan rotasi, mutasi, dan promosi ASN tetap berjalan, ia berpendapat lain. Kata dia, jika pelantikannya batal, maka demikian juga dengan SK perpindahan jabatan PNS.
Menurutnya, semua proses rotasi, mutasi, dan promosi ASN Kabupaten Bandung pada 22 Maret 2024 itu turut batal. Namun, jika nantinya ada rekomendasi dari Kemendagri, maka dibuatkan SK baru.
“Misalkan Kemendagri dalam beberapa hari atau bulan ke depan kemudian turun rekomendasi untuk pelantikan, maka Pemkab Bandung bisa melakukan pelantikan ulang. Tentunya dengan SK yang baru pada saat pelantikan ulang itu,” ujarnya. (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

