INILAH, Bogor – Pemilik 104 bidang tanah di Desa Sukamahi sudah memerima penawaran uang ganti rugi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane dan Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Bogor.
Apabila masyarakat menerima penawaran uang ganti rugi tersebut, maka BBWS Ciliwung-Cisadane dan KPN Kabupaten Bogor tinggal menyisakan 60 bidanfg lagi di desa yang sama.
“Semoga pemilik 104 bidang di Desa Sukamahi menerima penawaran ganti rugi sebesar Rp46 miliar. Jika lancar, maka jumlah bidang tersisa di desa tersebut ada 60 bidang lagi,” ucap PPK Tanah BBWS Ciliwung-Cisadane Muhammad Lukman kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Dia menerangkan, jajarannya kembali melakukan musyawarah uang ganti rugi kepada pemilik bidang di Desa Sukakarya dan Desa Sukamaju pada Kamis (14/2/2019) mendatang.
“Kamis kami akan melakukan musyawarah uang ganti rugi kepada pemilik 91 bidang lagi dengan total anggaran sebesar Rp100 miliar. Dengan total bidang yang akan dibayar ini maka progres pembebasan bidang sudah mencapai 90% dari total 621 bidang yang harus dibebaskan untuk dibangun Waduk Sukamahi,” terangnya.
Lukman menjelaskan dengan progres pembebasan bidang yang sudah hampir rampung, BBWS Ciliwung-Cisadane pun optimis bisa merampungkan pembangunan Waduk Sukamahi pada akhir bulan Desember tahun 2019 ini.
“Pembangunan Waduk Sukamahi terus dikebut pasca keterlambatan pekerjaan yang harusnya selesai pada bulan Juni tahun ini. Keterlambatan pembangunan karena terlambatnya proses pembebasan bidang,” jelas Lukman.
Sebelumnya, Kepala BBWS Ciliwung-Cisadane Bambang Hidayah mengatakan dijadwalkanulangnya proyek senilai Rp3,1 triliun ini karena molornya proyek ini bukan kesalahan kontraktor yaitu PT Wijaya Karya,PT Basuki (Waduk Sukamahi) atau PT Abipraya-PT Sacna KSO (Waduk Cipayung).
“Kami tidak mengenakan amandemen atau sanksi karena ada alasan teknis dan nonteknis hingga kami menempuh penjadwalan ulang hingga akhir tahun 2019 atau pada tahun 2020 mendatang tergantung perhitungan teknis,” katanya.