Pembelian LPG Bersubsidi Dikeluhkan Masyarakat, Warga KBB: Minim Sosialisasi dan Menyulitkan 

PT Pertamina (Persero) secara resmi telah menerapkan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) sejak 1 Juni 2024 lalu.

Pembelian LPG Bersubsidi Dikeluhkan Masyarakat, Warga KBB: Minim Sosialisasi dan Menyulitkan 
PT Pertamina (Persero) secara resmi telah menerapkan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) sejak 1 Juni 2024 lalu.

INILAHKORAN, Ngamprah - PT Pertamina (Persero) secara resmi telah menerapkan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) sejak 1 Juni 2024 lalu.

Kendati demikian, kebijakan pembelian gas lpg 3 kg tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasalnya, tak sedikit warga yang mengetahui tentang kebijakan baru tersebut lantaran minimnya sosialisasi tersebut. Bahkan, warga mengeluh lantaran aturan tersebut dinilai menyulitkan masyarakat.

"Kalau di Padalarang sih belum diwajibkan beli LPG 3 kilogram pake KTP," ungkap Elis (29) warga Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, Selasa 4 Juni 2024.

Kendati dirinya sudah mengetahui informasi tersebut, namun Elis mengaku mendengar sosialisasi pembelian LPG 3 kilogram dengan menggunakan KTP secara resmi dari pemerintah.

“Belum ada, jadi beli gas masih biasa aja. Kalau beli tinggal beli belum pakai KTP,” katanya.

Di tempat berbeda, Tati (36) warga Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Bandung Barat ini mengakui, pembelian gas LPG 3 kilogram dengan menyertakan KTP sudah diberlakukan di wilayahnya.

Kendati begitu, Tati menyebut, kebijakan aturan tersebut cukup memberatkan dirinya. Sebab, dirinya harus terus-menerus mengeluarkan KTP saat membeli LPG bersubsidi tersebut.

“Beli gas di sini cukup jauh, kalau lupa bawa KTP kan harus balik lagi ke rumah. Jadi agak menyulitkan,” kata Tati yang juga pedagang nasi kuning tersebut.

Sementara itu, salah satu Agen LPG di Padalarang, Kitew mengatakan, kebijakan pembelian LPG 3 kilogram banyak dikeluhkan para agen lantaran merepotkan.

“Kita harus memeriksa KTP pembeli setiap kali transaksi. Kalau belum terdaftar, kita daftarkan dulu, ini kan lumayan memakan waktu,” kata Kitew.

Kitew mengakui, aturan pembelian gas LPG bersubsidi dengan menggunakan KTP sudah diberlakukan, namun hingga saat ini tidak semua pembeli mau menunjukan identitas diri milik mereka. 

Menurutnya, kondisi tersebut akan sangat merepotkan, apalagi jika ada pelanggan yang memaksa ingin beli namun tidak mau menunjukkan KTP mereka.

“Bingung kalau mereka engga mau memberikan KTP-nya. Kami gak bisa maksa mereka, jadi kita biarkan mereka untuk membeli gas tanpa identitas," ujarnya.

"Kita gak mau sampai ribu sama pelanggan,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo mengatakan, pembelian LPG 3 Kilogram bersubsidi dengan menggunakan KTP itu dimulai sejak  1 Juni 2024. Dengan begitu, PT Pertamina bisa memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi LPG 3 kg. 

Sehingga, perseroan bisa membantu pemerintah jika akan memberlakukan sistem subsidi LPG 3 kg secara tertutup.

"Pembelian LPG 3 Kilogram ini sesungguhnya masih dalam konteks pendataan masyarakat yang betul-betul membutuhkan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan regulasi dari Kementerian ESDM," kata Mars Ega saat ditemui Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan belum lama ini.

Mars Ega menyebut, pemberlakuan pembelian LPG 3 Kilogram dengan menyertakan KTP sudah dimulai per 1 Juni 2024 kemarin.

"Sistem tersebut juga sudah diintegrasikan mulai dari Pertamina, agen LPG, agen pangkalan hingga ke masyarakat. Sehingga  pemerintah bisa mengetahui profiling konsumen kepada siapa-siapa saja," sebutnya.

Mars Ega menilai, kebijakan tersebut sesungguhnya bukan untu mempersulit, melainkan untuk menjaga hak masyarakat yang membutuhkan.

"Jadi kita bisa meminimalisir apabila ada indikasi penyimpangan karena disparitas subsidi dan non subsidi ini cukup jauh," ujarnya.

"Bila ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan, kita bisa mengetahui bagaimana cara memproteksinya," sambungnya.***(agus satia negara)


Editor : JakaPermana