MUI Sebut Orang Kaya Beli Pertalite dan Gunakan Gas LPG 3 Kg Adalah Dosa Besar
MUI menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi oleh masyarakat mampu merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi oleh masyarakat mampu merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menekankan bahwa subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti kelompok ekonomi lemah, nelayan, serta transportasi umum.
"Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," katanya.
Menurut Miftahul Huda, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh masyarakat mampu termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Ia menjelaskan bahwa subsidi adalah bentuk amanah dari pemerintah untuk membantu rakyat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, masyarakat yang mampu tidak seharusnya mengambil bagian dari subsidi tersebut.
Lebih lanjut, Miftahul Huda menegaskan bahwa tindakan masyarakat mampu yang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi dapat dikategorikan sebagai perbuatan zalim.
"orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa mengambil hak masyarakat kurang mampu dalam bentuk subsidi dapat dikategorikan sebagai dosa besar dalam ajaran Islam.
Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan distribusi LPG dan BBM bersubsidi secara ketat untuk memastikan bahwa bantuan ini diterima oleh golongan yang berhak.
MUI mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas subsidi dan tidak mengambil hak mereka yang membutuhkan demi keadilan sosial.
"orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," pungkasnya.
Editor : Firda Rachmawati

