Pembunuhan di Pamijahan, Sudah Dipinjami Duit, Pelaku Masih Tega Menghabisi Korban
Kasus pembunuhan HS di Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor, ternyata memiliki banyak cerita. Ternyata, semua bermula dari urusan utang-piutang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor – Kasus pembunuhan HS di Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor, ternyata memiliki banyak cerita. Ternyata, semua bermula dari urusan utang-piutang.
Tersangka D, seorang penyandang disabilitas yang menjadi otak pembunuhan menggegerkan di Kampung Cimayanngsari, Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor itu, melakukannya karena terdesak utang.
Kepada siapa D berutang? Tak lain tak bukan kepada HS, korban pembunuhan berusia 26 tahun itu.
Tersangka D sejak lima bulan lalu diketahui menggadaikan mobil Toyota Calya miliknya ke korban HS. Nilai gadainya adalah sebesar Rp23 juta.
“Tersangka D adalah pelaku utama perencanaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa HS dan keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Komara kepada wartawan di Cibinong, Senin 23 September 2024.
Pembunuhan dan rencana pencurian dengan kekerasan dilakukannya dengan motif ingin menguasai harta bergerak korban, dalam hal ini adalah kendaraan.
“Korban melaukukannya dengan maksud kendaraan tersebut dijual lagi. Hasilnya akan dibagi bersama tiga pelaku lainnya, yakni S, C, dan O,” tambahnya.
D sendiri berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Bogor dengan dibantu Tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Dia dan tiga komplotanya diamaknkan.
“Berkat bantuan Tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu C dan O yang melakukan perencanaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan, Senin 23 September 2024.
Adhimas Sriyono Putra menyebutkan permufatakan pencurian dengan kekerasan itu sudah dirancang keempat pelaku di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, 11 jam sebelum peristiwa itu terjadi.
Adhimas Sriyono Putra menuturkan Tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Sat Reskrim Polres Bogor kemudian menangkap dua pelaku lainnya di Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Karena melawan petugas gabungan saat akan ditangkap di Kabupaten Pandeglang pada Sabtu, 20 September 2024 pelaku atau tersangka D dan S, pun diberikan tindakan tegas oleh petugas dengan menembak kaki keduanya,” tutur Adhimas Sriyono Putra.
Para pelaku perencanaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dikenakan pasal berlapis oleh pihak Kepolisian, dimana amcaman hukumannya bisa mati atau seumur hidup.
“Mereka kami kenakan Pasal 340, 338, 365 ayat 3, 170 ayat 3, 80 ayat 2, 55, 56 dan 58 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau mati," tukas mantan Kapolsek Cibinong tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu dini hari, 18 September 2024 satu keluarga yang merupakan warga Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas).
Dari satu keluarga yang menjadi korban curas tersebut, satu orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka hingga dibawa ke RSUD Leuwiliang.
“Rabu dini hari pekan lalu, ada sebuah tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian terjadi di Kampung Cimayangsari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan. (*)
Editor : Zulfirman


