Pemerintah Bakal Terapkan Tarif Rp1000 untuk Akses NIK
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan tarif Rp1000 untuk akses NIK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan tarif Rp1000 untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk satu kali akses di database kependudukan.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan rincian biaya akan dirumuskan dalam racangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).
Adapun, tarif Rp1000 itu akan dikenakan saat lembaga mengakses unsur data kependudukan, seperti NIK, foto wajah hingga pemadanan data.
Baca Juga: Sam Raimi Yakin Film Doctor Strange 2 Bakal Bikin Penonton Terkesima
"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis 14 April 2022.
Menurut Zudan, kebijakan tersebut telah dikomunikasikan dengan sejumlah lembaga dan sangat berharap memahami kondisi serta kebutuhan Dukcapil.
Alasannya, selama ini pemerintah menanggung biaya akses itu dengan menggunakan APBN.
Baca Juga: Ema Pastikan di Kota Bandung Tak ada Sengketa Lahan Soal Jalan Tol Getaci
"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama delapan tahun ditanggung APBN,” ucapnya.
“Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak Dukcapil semuanya," tandasnya.***
Editor : inilahkoran


