Pemerintah Tetapkan Biaya Ibadah Haji Rp39,8 Juta per Jamaah

Pemerintah telah mengumumkan besaran biaya Ibadah Haji 1443 Hijriah/ 2022 Masehi yakni Rp39,8 juta per jamaah.

Pemerintah Tetapkan Biaya Ibadah Haji Rp39,8 Juta per Jamaah
Ilustrasi ibadah haji. Tahun ini pemerintah telah mengumumkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Hajj

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah telah menetapkan biaya Ibadah Haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp39,8 juta per jamaah.

Keputusan tersebut telah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 13 April 2022.

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dikutip Inilahkoran dari Antara, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Amalan Ramadhan, Sabar Hadapi Ujian Saat Puasa, Ustadzah Oki Setiana Dewi: Terletak pada Kepercayaan Kita

Biaya Ibadah Haji tahun ini lebih besar dibandingkan dengan biaya di tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta per jamaah.

Kendati demikian, Yandri menyampaikan tambahan biaya Ibadah Haji tersebut tidak akan dibebankan kepada para calon jamaah haji.

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," katanya.

Baca Juga: Amalan Ramadhan, 5 Hal Wajib dalam Sholat, Buya Yahya: Sisa Gerakan Lainnya Sunnah

Para calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi 3 kali per hari.

Selain itu adanya penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi, peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.***


Editor : inilahkoran