Pemilihan Ketua MPR Jangan Voting, Ini Alasannya

Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner Emrus Sihombing menegaskan, penentuan pimpinan MPR-RI yang direncanakan malam ini harus dan mutlak melalui proses musyawarah. Tidak boleh mengunakan cara voting.

Pemilihan Ketua MPR Jangan Voting, Ini Alasannya
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner Emrus Sihombing menegaskan, penentuan pimpinan MPR-RI yang direncanakan malam ini harus dan mutlak melalui proses musyawarah. Tidak boleh mengunakan cara voting.

"Sama sekali tidak boleh dengan voting," kata Emrus, Kamis (3/10/2019).

Menurut Emrus, jika nanti malam yang terjadi melalui voting, maka telah mereduksi hakekat MPR-RI itu sendiri. Kemudian, jika dengan voting, anggota MPR-RI telah gagal melakukan fungsi utamanya yaitu musyawarah.

Majelis Pemusyawaratan Rakyat ( MPR) bakal menggelar rapat paripurna pemilihan pimpinan MPR, Kamis (3/10/2019) malam. Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD yang baru direvisi, Pimpinan MPR bejumlah 10 orang, terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.

Sementara itu, nama politisi Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo disebut-sebut sebagai kandidat kuat Ketua MPR 2019-2024. [rok]


Editor : Bsafaat