Pemkab Bandung Kucurkan Rp597 M Dana Desa dan ADPD

INILAH, Bandung - Tidak kurang dari Rp597 Miliar, Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD), dialokasikan untuk seluruh desa di Kabupaten Bandung.

Pemkab Bandung Kucurkan Rp597 M Dana Desa dan ADPD
Dadang M Naser
INILAH, Bandung - Tidak kurang dari Rp597 Miliar, Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD), dialokasikan untuk seluruh desa di Kabupaten Bandung. 
 
DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp311.070.693.000, sedangkan ADPD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sebesar Rp286.310.465.200.
 
Hal itu terungkap saat acara Sosialisasi Peraturan Bupati No 93/2018 tentang ADPD dan Perbup No 94/2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian DD, yang diselenggarakan Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung di Gedung Mohamad Toha, Kamis (24/1/2019).
 
Menyikapi alokasi anggaran yang mengalami peningkatan di tiap tahunnya, Bupati Bandung H Dadang M Naser meminta kepala desa (kades) untuk berhati-hati dalam penggunaan atau pengelolaannya.
 
“Saya minta setiap kades untuk memperkuat koordinasi baik secara internal maupun eksternal, dan minimalisir setiap kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaannya,” imbau bupati dalam sambutannya.
 
Dengan terbitnya dua peraturan bupati tersebut, ucap Dadang Naser, para kades diharapkan dapat memahami dengan cermat petunjuk teknis pengelolaannya. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya pengelolaan yang tepat penganggaran, sasaran dan tepat penggunaan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Lebih jauh Dadang menjelaskan, bahwa sebesar 30% DD harus digunakan secara padat karya tunai (PKT). Tenaga kerjanya melibatkan masyarakat secara aktif dan mendapatkan upah, sehingga mereka dapat penghasilan tambahan sekaligus menikmati infrastruktur yang dibangun.
 
Dirinya mengingatkan agar dalam proses pencairannya aparat desa menjauhi gratifikasi. Jadikan pengalaman sebagai guru terbaik. Sering kita lihat di media massa, bagaimana gratifikasi ini menjadi modus yang akhirnya para pengelola terjerat masalah hukum. 
 
“Selain itu, hindari nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, jauhi mark up dan libatkan partisipasi masyarakat dalam penatausahaan pengelolaan keuangan. Terakhir, jauhi rekayasa laporan dan formalitas pelaporan dalam pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
 
Kepala DPMD Kabupaten Bandung Drs H Tata Irawan Subandi mengungkapkan, pada tahun ini terbesar diterima Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu. Sedangkan yang terkecil diterima Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka. 
 
“Tahun ini yang terbesar Desa Sugihmukti menerima total sekitar Rp3,4 miliar sedangkan yang terkecil Desa Cicalengka Kulon menerima kurang lebih Rp1,7 miliar,” ungkap Tata Irawan.
 
Sementara itu, Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, yang turut hadir sebagai narasumber mengatakan, kades harus tahu kondisi permasalahan di desanya masing-masing. Kades jangan banyak diam di kantor, harus turun langsung ke masyarakat. 
 
“Telusuri setiap sudut desa, agar tahu bagaimana kondisi dan permasalahan yang dihadapi. Kemudian laporkan setiap permasalahan yang tidak bisa diatasi sendiri secara berjenjang, kepada camat lalu kepada bupati,” kata Kapolres.


Editor : inilahkoran