Pemkab Bekasi Siapkan Perda Tata Kawasan Kumuh

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyiapkan peraturan daerah (perda) terkait penataan kawasan kumuh, kemudian mengusulkannya ke Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi.

Pemkab Bekasi Siapkan Perda Tata Kawasan Kumuh
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Bekasi- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyiapkan peraturan daerah (perda) terkait penataan kawasan kumuh, kemudian mengusulkannya ke Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi.

"Kami sudah mengusulkan Raperda tersebut dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang bersih, sehat, dan berkah atau disingkat Berseka," kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir di Cikarang, Selasa (8/6).

Dia mengaku Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Peningkatan Kawasan Permukiman dan Perumahan Kumuh itu dibutuhkan sebagai pijakan dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan optimalisasi pengembangan wilayah kumuh menjadi wilayah Berseka.

Baca Juga : Dua Ancaman Besar di Pilkades Serentak Garut, Konflik dan Covid-19!

Dalam Raperda yang telah dirancang terdapat beberapa kriteria yang menyebutkan wilayah tersebut masuk dalam kategori kumuh di antaranya aspek kebersihan lingkungan, kesehatan, hingga aspek kondisi infrastruktur.

"Dengan demikian, saya berharap ada kolaborasi antar perangkat agar peraturan daerah ini nantinya dapat dijalankan. Misalnya ada masalah sampah maka Dinas LH ikut berkolaborasi, sama halnya dengan dinas kesehatan, Binamarga dan perangkat daerah lainnya," ucapnya.

Selain itu Dinas Kesehatan melalui program pencegahan stunting juga dapat dengan mudah mengakses lokasi yang masuk kategori kumuh berdasarkan peraturan daerah ini.

Baca Juga : Banyak ASN Dukung Komentar Pedas Bupati Cirebon

"Setidaknya perangkat daerah punya locus pembangunan dengan merujuk pada perda ini," katanya.

Halaman :


Editor : Bsafaat