Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Gandi Putra Siregar mengatakan BHPRD bersumber dari 10 komponen
pajak daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Menurut Gandi Putra Siregar, BHPRD dihitung dengan mempertimbangkan hasil penerimaan
pajak daerah dan retribusi daerah yang terdapat pada masing-masing desa. Artinya, penerimaan BHPRD oleh desa sangat dipengaruhi oleh penerimaan
pajak daerah dan retribusi PBG di desa terkait.
"Sehingga penerimaan BPHRD tidak akan selalu sama untuk setiap tahun, bisa bertambah atau berkurang dibanding penerimaan tahun sebelumnya," kata Gandi Putra Siregar, Rabu (28/09/2022).
Ia menuturkan bahwa BHPRD dihitung berdasarkan penerimaan
pajak dan retribusi di tahun sebelumnya sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan
pajak dan retribusi setelah dikurangi biaya insentif 5 persen dalam hal tercapai target. Komposisinya, 60 persen dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40 persen dibagi secara proporsional.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, BHPRD yang dibagikan pada Tahun 2022 adalah yang tertinggi. Bappenda juga telah melakukan evaluasi dengan penghitungan ulang secara keseluruhan yang totalnya mencapai Rp222.435.091.990. Artinya, meningkat sebesar Rp56.280.433.281 jika dibandingkan pada Tahun
2021.
"Jadi ditetapkannya Perbup Bogor Nomor 70 tahun 2022 adalah agar setiap desa mendapatkan BHPRD sesuai haknya berdasarkan potensi di masing-masing desa, sehingga tidak ada desa yang dirugikan. Setelah kami evaluasi memang ada yang perlu dikoreksi. Pemda tetap berkomitmen pendistribusian BPHRD ini sesuai haknya, sehingga tidak ada yang dirugikan," tuturnya.
Ke depan, Gandi Putra Siregar menjelaskan Bappenda juga bakal membuat aplikasi perhitungan BHPRD sehingga desa bisa mengakses dengan mudah. Sementara untuk meningkatkan pendapatan daerah, desa juga diharapkan ikut aktif mengenal potensi
pajak dan retribusi daerah.
"Kami berharap aplikasi perhitungan BHPRD mudah diakdes dan meningkatkan pendapatan desa maupun daerah, aparatir desa juga bisa melaporkan adanya potensi
pajak daerah di wilayah desa kepada pengelola
pajak daerah dan mengimbau para wajib
pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya," jelas Gandi sapaan akrabnya.
Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah meminta para kepala desa (Kades) untuk melengkapi persyaratan pencairan BHPRD 2022. Tujuannya, agar BHPRD bisa segera dicairkan dan pemerintah desa bisa menggunakannya dengan maksimal.
"Mekanisme pencairannya salah satu syaratnya adalah tahap 1 sudah dilaksanakan dan laporannya sudah masuk ke DPMD sebagai salah satu syarat untuk pencairan tahap kedua. Jadi Perbup yang sekarang berlaku itu bisa jadi dasar untuk pencairan tahap berikutnya," ucap Renaldi.
Untuk itu, bagi desa yang sudah merencanakan pencairan, bisa langsung melakukan mekanisme permohonan pencairan. Saat ini, sudah ada beberapa desa yang sudah memulai proses tersebut.
"Mekanisme pencairan itu sebenarnya ke BPKAD, tapi kita akan membantu menghimpun. Kita juga sambil melihat apakah persyaratannya sudah cukup atau kurang. Setelah beres semua kita sampaikan ke BPKAD dan jika memenuhi syarat maka uangnya akan langsung dikirim ke rekening desa," tambahnya. (Reza Zurifwan)