Pemkab Garut Benarkan Bendung Copong Perluas Pencemaran Limbah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Garut Uu Saepudin membenarkan keberadaan Bendung Copong berpotensi memperluas pencemaran limbah industri penyamakan kulit Sukaregang.

Pemkab Garut Benarkan Bendung Copong Perluas Pencemaran Limbah
foto: INILAH/Nulzainul

INILAH, Garut-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Garut Uu Saepudin membenarkan keberadaan Bendung Copong berpotensi memperluas pencemaran limbah industri penyamakan kulit Sukaregang.

Pasalnya, sumber utama air Bendung Copong yakni sungai Cimanuk justru merupakan muara pembuangan limbah cair industri kulit Sukaregang yang penanganannya hingga kini  tak kunjung tuntas. Air dari bendungan tersebut masuk ke area pertanian, dan perikanan di kawasan utara Garut.

Dinas LH mencatat, limbah cair beracun mengandung logam berat chromium dihasilkan industri penyamakan kulit Sukaregang saat ini mencapai sekitar 7.000-15.000 meter kubik per hari. Sedangkan jumlah industri penyamakan kulit Sukaregang tercatat di Asosiasi Penyamakan Kulit Indonesia (APKI) Garut mencapai sebanyak 54 industri.

Ironisnya, tak satu pun pengusaha kulit memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Unit-Unit IPAL dibangun Pemerintah juga tak satu pun berfungsi.

“Para pengusaha merasa keberatan dengan biaya untuk operasional IPAL-nya,” kata Uu didampingi Kepala Bidang PPLH Aam Nurjaman, Rabu (30/10/2019).

Uu menyebutkan, berdasarkan data Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) Garut, saat ini, terdapat sekitar 54 industri penyamakan kulit Sukaregang memiliki mesin proses penyamakan kulit.

Sumber lain menyebutkan,  ada sebanyak 280 usaha kulit Sukaregang, dan sebanyak 175 usaha di antaranya bergerak di industri penyamakan kulit.

Buruknya kondisi air Cimanuk tampak terutama pada musim kemarau ketika debit airnya surut. Selain warnanya keruh kehitam-hitaman dengan menimbulkan bau tak sedap, di banyak titik sepanjang aliran sungai pun dengan mudah terlihat berbagai jenis sampah bertumpuk.

Uu mengatakan belum bisa berbuat banyak mengatasi pencemaran air sungai Cimanuk, salah satunya karena pihaknya belum memiliki ahli pengujian laboratorium terakreditasi. Ahli penguji terakreditasi dibutuhkan supaya hasil pengujian, dan langkah dilakukan berkaitan hasil pengujian tersebut dapat teruji, dan memiliki kekuatan hukum yang bisa dipertanggunjawabkan.

Namun begitu, Uu sudah mengajukan akreditasi ahli uji laboratorium, berikut penataan struktur organisasi, dan sarana prasarananya. Juga, terus melakukan sosialisasi agar jangan sembarangan membuang limbah. Sebab melakukan pencemaran itu dapat dikenai  pidana.

Ada sekitar seratus perusahaan penyamakan kulit yang terus dibina Dinas LH dengan harapan setidaknya mereka setidaknya bisa meminimalisasi pencemaran limbah industri dihasilkan, dan menjadi contoh bagi yang lainnya.(zainulmukhtar)


Editor : JakaPermana