Pemkot Bandung Akan Tindak Bangunan Liar Usai Longsor di Sukajadi

Pemkot Bandung menegaskan, akan menertibkan bangunan liar di bantaran sungai setelah peristiwa longsor yang terjadi di Jalan Sukajadi Gang Eme RW 04 RT 10, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Senin 19 Mei 2025.

Pemkot Bandung Akan Tindak Bangunan Liar Usai Longsor di Sukajadi
Pemkot Bandung menegaskan, akan menertibkan bangunan liar di bantaran sungai setelah peristiwa longsor yang terjadi di Jalan Sukajadi Gang Eme RW 04 RT 10, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Senin 19 Mei 2025.

INILAHKORAN, Bandung - pemkot Bandung menegaskan, akan menertibkan bangunan liar di bantaran sungai setelah peristiwa longsor yang terjadi di Jalan sukajadi Gang Eme RW 04 RT 10, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Senin 19 Mei 2025.

Longsor yang terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB tersebut, menyebabkan satu rumah ambruk dan satu bangunan lainnya dalam kondisi rawan meski tidak ada korban jiwa.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin langsung meninjau lokasi, dan memastikan bahwa pendataan dan penanganan terhadap warga terdampak segera dilakukan.

“Ini menjadi pelajaran penting. Rumah ini dibangun di atas bantaran sungai. Ini bukti nyata bahwa pembangunan di zona rawan bisa berakibat fatal,” kata Erwin, Senin 19 Mei 2025.

Pemkot Bandung, dituturkan ia akan menyalurkan bantuan kepada korban baik secara kelembagaan maupun pribadi. Untuk rumah yang ambruk, status lahan akan ditelusuri lebih lanjut.

Jika merupakan tanah pribadi bersertifikat, pembangunan ulang dimungkinkan. Namun apabila tidak, Erwin menyatakan siap membantu menyediakan kontrakan pribadi bagi korban. Ia menegaskan, komitmennya untuk memberikan solusi tempat tinggal bagi warga terdampak.

Lebih lanjut, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap bangunan di bantaran dan aliran sungai. Ia telah menginstruksikan jajaran camat dan lurah untuk mendata seluruh bangunan yang melanggar.

“Bangunan di atas aliran sungai harus ditertibkan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan bersama,” ucapnya.

Erwin juga menyoroti, keberadaan bangunan liar seperti kandang domba di wilayah perkotaan tanpa izin yang sah. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan dalam setiap pembangunan.

Ia pun mengajak warga untuk tidak membangun di atas aliran sungai karena hal tersebut merampas hak warga lainnya. “Dalam agama pun itu disebut tindakan zolim,” ujar dia.

Apabila telah mendapat izin dari Wali Kota, Erwin menyatakan kesiapannya untuk menertibkan langsung bangunan-bangunan yang melanggar. “Saya tinggal menunggu izin Pak Wali. Kalau sudah oke, saya akan bergerak,” tegasnya.

Sementara itu ditambahkan ia, bantuan logistik mulai disalurkan ke warga terdampak. Pihaknya pun terus mengimbau warga untuk tidak membangun di zona rawan bencana demi mencegah kejadian serupa. ***


Editor : JakaPermana