Pemkot Bisa Jatuhkan Sanksi Tipiring Kepada Elvis, Soal Perubahan Nama Juga Ditelusuri

Langkah membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyegel Elvis oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini masih dalam tahap sanksi admini

Pemkot Bisa Jatuhkan Sanksi Tipiring Kepada Elvis, Soal Perubahan Nama Juga Ditelusuri
Kota Bogor melarang aktivitas apapun dilakukan di dalam kafe Elvis Bogor yang terafiliasi dengan Holywings.
INILAHKORAN, Bogor - Langkah membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyegel Elvis oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini masih dalam tahap sanksi administrasi tingkat sedang.
 
Pemkot Bogor juga masih mengumpulkan data dan menelusuri terkait perubahan nama juga manajemen dari Holywings Bogor ke Elvis.
 
Diketahui apabila dilakukan pelanggaran berulang dari Elvis, Pemkot Bogor juga tidak ragu untuk melakukan langkah lebih tegas lagi. Bisa dikenakan berupa sanksi pidana ringan atau sanksi pidana dan pembayaran denda.
 
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta memaparkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2021, dalam pasal 56 huruf F itu mengatur tentang penyegelan. Ini termasuk dalam sanksi administrasi. 
 
 
"Didalam sanksi administrasi mulai dari teguran lisan prosesnya itu dijatuhkan berdasarkan kondisi di lapangan," ungkap Alma kepada INILAH pada Selasa (28/6/2022).
 
Alma melanjutkan, apa yang sudah diberikan kebijakan penyegelan berarti sudah beberapa kali proses pemberitahuan, pengumuman tapi tidak dilaksanakan oleh pihak terkait.
 
"Nah ini tentunya menjadi kebijakan pemerintah menerapkan sanksi administratif. Ini sanksi administratif saja," tambahnya.
 
 
Alma menjelaskan, setelah 14 hari ternyata disana masih saja ada hal-hal yang dianggap belum dipatuhi sesuai dengan penerapan Perda tersebut. Bisa langsung disegel dan diminta di Kota Bogor tidak beroperasi lagi. 
 
"Ini sesuai perintah, sanksi administrasi itu diskresi. Kalaupun dilakukan hal serupa dikemudian hari, mungkin bisa lebih tegas lagi. Bisa dikenakan sesuai Perda 1 tahun 2021 ayat duanya berupa sanksi pidana ringan, bisa membayar perusahaan itu Rp50 juta. Jadi apa yang dilakukan pemerintah kota dan Forkopimda itu masih tahap sedang, belum keras. Kalau keras masuk dalam sanksi pidana serta pembayaran denda," jelasnya.
 
Terpisah, Sekretaris DPMPTSP Kota Bogor, Hendres Deddy Nugroho mengatakan, pihaknya tengah mendalami soal pergantian nama Holywings Bogor ke Elvis, untuk pengajuan izin itu melalui aplikasi OSS. Tetapi untuk verifikasi di dinas teknis dalam hal ini Disparbud.
 
"Mungkin nanti kami juga berkoordinasi dengan Disparbud. Kal wa
aupun berganti nama otomatis izinnya juga harus di urus kembali. Kami akan telusuri terkait perubahan nama itu, apakah sudah diajukan izin barunya atau belum. Karena OSS ini dipusat, kami telusuri dahulu," tutur Hendres didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya R. Beni Iskandar.
 
 
Hendres juga mengatakan, apabila memang benar adanya pergantian nama dan manajemen Holywings Bogor ini, tentunya izinya juga harus diajukan kembali.
 
"Tidak bisa masih menggunakan izin terdahulu. Jadi diajukan kembali oleh manajemen yang baru, tentunya melalui online OSS. Seperti IMB di Dinas PUPR  verifikasinya," pungkasnya.(rizki mauludi)***
 


Editor : inilahkoran