Pemkot Cimahi Ajukan Tujuh Raperda untuk Tingkatkan Pelayanan Publik pada 2026

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengajukan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2026. Pengajuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Cimahi.

Pemkot Cimahi Ajukan Tujuh Raperda untuk Tingkatkan Pelayanan Publik pada 2026
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Cimahi dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. (istimewa)

INILAHKORAN, Cimahi Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengajukan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas pada tahun 2026. Pengajuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Cimahi.
 
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Cimahi dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. 

Sidang paripurna ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antara Pemkot Cimahi dan DPRD Kota Cimahi dalam meningkatkan kualitas pembangunan melalui Propemperda.
 
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menjelaskan bahwa Propemperda bertujuan untuk meningkatkan kualitas Perda sehingga dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
"Propemperda yang ditetapkan akan menjadi dasar bagi kami pemerintah daerah dalam membentuk Perda baru atau revisi Perda yang sudah ada," kata Ngatiyana. 

Selain itu, jelas Ngatiyana, Propemperda juga membantu pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah. 

"Sehingga dapat meningkatkan kualitas peraturan daerah dan tentunya meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
 
Adapun daftar raperda Kota Cimahi yang diajukan, antara lain Pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Pasar Pemerintah, Rencana Pembangunan Industri Kota tahun 2025, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2027.

Kemudian, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025, Perubahan tarif pajak dan retribusi dan Perubahan pengelolaan barang milik daerah.
 
"raperda tersebut disampaikan dengan harapan dapat disetujui melalui tahapan penyusunan Propemperda sehingga dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara instansi pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Cimahi," ucapnya.
 
Ngatiyana menyebut, beberapa raperda yang diusulkan merupakan kebijakan rutin. Sementara yang lainnya merupakan upaya meningkatkan investasi dan pendapatan asli daerah Kota Cimahi, sejalan dengan prioritas pembangunan dalam program kerja lima tahun ke depan.
 
"raperda tersebut juga menunjang tema pembangunan daerah Kota Cimahi tahun 2026, yaitu Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Peningkatan pelayanan publik," imbuhnya.
 
Ngatiyana menegaskan bahwa raperda yang diusulkan sangat dibutuhkan Pemkot Cimahi sebagai dasar kebijakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi

"Saya sangat mengharapkan DPRD Kota Cimahi dapat membahas dan menetapkan Propemperda yang telah disusun oleh Pemkot Cimahi," tuturnya.


Editor : Doni Ramdhani