Pemkot Cimahi Berlakukan Insentif Pengurangan PBB P2, Catat Ketentuannya 

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali memberikan keringanan bagi warganya melalui pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 pada tahun 2023 ini.

Pemkot Cimahi Berlakukan Insentif Pengurangan PBB P2, Catat Ketentuannya 
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali memberikan keringanan bagi warganya melalui pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 pada tahun 2023 ini.
INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali memberikan keringanan bagi warganya melalui pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 pada tahun 2023 ini.
Kebijakan pengurangan PBB P2 tersebut dilakukan mengingat kondisi perekonomian yang masih terdampak akibat pandemi COVID-19.
"Pemberian insentif pengurangan PBB P2 ini menjadi bukti keberpihakan Pemkot Cimahi kepada masyarakat," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Muhammad Ronny.
Ia menjelaskan, ketentuan insentif pengurangan PBB ini antara lain, untuk ketetapan PBB P2 nominal Rp 50.000,- ke bawah dibebaskan/pengurangan 100 persen.  
"Untuk ketetapan Rp 50.000 s/d Rp 100.000 mendapat pengurangan sebesar 50 persen apabila melakukan pembayaran dari bulan Maret sampai dengan September 2023," jelasnya.
Selanjutnya, untuk ketetapan Rp 100.000 berlaku ketentuan berbeda, antara lain, jika wajib pajak (WP) membayar pada Maret 2023 maka akan mendapatkan pengurangan sebesar 5 persen.
"Apabila membayar pada bulan April 2023 bakal mendapat pengurangan sebesar 3 persen dan jika membayar pada Mei 2023 mendapat pengurangan sebesar 2 persen," tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, bagi pensiunan, veteran dan pemohon pengurangan yang mengajukan permohonan pada tahun 2019 hingga tahun 2022 sudah dikabulkan dan secara otomatis mendapat pengurangan secara maksimal.
Kendati begitu, pengurangan PBB P2 disesuaikan dengan besaran maksimal yang disesuaikan dengan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.
"Kebijakan pengurangan PBB ini semata-mata untuk dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini," bebernya.
Tak hanya itu, ia pun meminta camat dan lurah untuk turut aktif melakukan sosialisasi, monitoring dan menyampaikan imbauan kepada para wajib pajak untuk membayar PBB P2 melalui tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan.
"Tentunya pembayarannya tepat waktu dan tidak melebihi jatuh tempo pembayaran, yakni pada akhir Desember 2023," ujarnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti