Sakit Hati Diselingkuhi Istri, Jadi Alasan Warga Bandung Ini Threesome dan Cabuli Anak Tirinya Sejak 2017
Sakit hati kepada sang istri, alasan MRS (30) nekat mencabuli atau melakukan tindakan asusila kepada dua anak tirinya yang masih di bawah umur secara bersamaan atau threesome.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Sakit hati kepada sang istri, alasan MRS (30) nekat mencabuli atau melakukan tindakan asusila kepada dua anak tirinya yang masih di bawah umur secara bersamaan atau threesome.
Diberitakan sebelumnya MRS ditangkap di kediamannya di Dago Kota Bandung oleh unit PPA Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Arief Prasetya belum lama ini. Tindakan asusila MRS dilaporkan sang istri setelah mengetahui aksi bejatnya.
Saat ungkap kasus yang dipimpin Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, kepada wartawan MRS mengaku nekat melakukan tindakan asusila atau mencabuli kedua anak tirinya yang masih dibawah umur lantaran sakit hati kepada sang istri.
Dia sakit hati lantaran sang istri ketahuan selingkuh dengan pria lain. Untuk membalaskan sakit hatinya, dia limpahkan kepada kedua anak tirinya yang masih di bawah umur.
"Saya sakit hati dengan istri saya," katanya singkat MRS di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa 24 Januari 2023.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, diketahui aksi asusilanya tersebut dilakukan sejak tahun 2017.
"Pelaku ini mengancam dua anak tirinya, agar ikuti kemauannya," ungkap Aswin.
Aswin menuturkan, saat melakukan tindak asusila terhadap kedua anak sambungnya itu, pelaku memanfaatkan waktu saat istrinya tengah bekerja.
"Istrinya ini kerja sebagai wiraswasta," katanya.
Bahkan pelaku, beberapa kali melakukan persetubuhan dengan dua anak sambungannya disaat waktu yang bersamaan atau dikenal dengan istilah threesome.
Adapun korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Aswin mengatakan pada kasus ini pelaku disangkakan dengan dua pasal, yang diantaranya pasal 81 Jo 76 D atau pasal 82 Jo 76 E UURI No. 17 tahun 2016, pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi UU.
kedua Pasal 81 Jo 76 D UURI No 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti


