Pemkot Cimahi Bongkar Sejumlah Bangunan Ilegal di Atas Sungai, Upaya Cegah Banjir

Sejumlah bangunan ilegal di atas sungai dibongkar Pemkot Cimahi sebagai upaya mencegah banjir.

Pemkot Cimahi Bongkar Sejumlah Bangunan Ilegal di Atas Sungai, Upaya Cegah Banjir
Sejumlah bangunan ilegal di atas sungai dibongkar Pemkot Cimahi sebagai upaya mencegah banjir.

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengambil langkah tegas dengan membongkar sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di atas badan sungai. 

Keberadaan bangunan liar tersebut tak hanya melanggar peraturan tata ruang, namun juga menyempitkan aliran air dan merusak fungsi ekologis sungai.

Rusaknya fungsi ekologis sungai berpotensi memicu banjir di tengah cuaca yang semakin tidak menentu.
 
Pembongkaran pertama dilakukan di kawasan Perumahan Nusa Cisangkan Permai RT 05/03, Kelurahan Padasuka, Cimahi Tengah. 

Di sana, dua rumah warga membuat tambahan bangunan di atas sungai yang difungsikan sebagai garasi dan ruang tamu. 

Sebelumnya, tim juga telah membongkar dua bangunan liar lainnya di kawasan Cibaligo, Kelurahan Cigugur Tengah yang merupakan perluasan ruang dari rumah utama milik warga.
 
"Semua bangunan ini dibangun di atas badan sungai tanpa izin, jadi jelas melanggar. Ada yang digunakan sebagai garasi, ruang tamu, atau ruangan lainnya yang menjadi bagian dari rumah," ungkap Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PK) Kota Cimahi, Sugeng Budiono.
 
Sugeng menegaskan bahwa Pemkot Cimahi tidak pernah mengeluarkan perizinan resmi untuk membangun di atas sungai. 

Menurutnya, kebanyakan kasus adalah bangunan tambahan yang dibuat secara sembunyi-sembunyi oleh warga, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.
 
"Kebanyakan berupa tambahan bangunan yang dianggap 'sedikit' tapi ternyata merusak fungsi sungai. Semua itu termasuk ilegal dan harus ditertibkan," jelasnya.
 
Meski rumahnya dibongkar, warga terdampak menunjukkan sikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Menurut Sugeng, mereka sudah memahami bahwa pembangunan di atas sungai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi.
 
"Mereka paham kesalahannya. Sebelumnya, kita juga sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan beberapa kali sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
 
Untuk memastikan kesejahteraan warga yang rumahnya terkena pembongkaran, Pemkot Cimahi menyiapkan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) sebagai alternatif tempat tinggal.
 
"Disediakan rusunawa bagi warga terdampak. Kita tidak hanya bertindak tegas, tapi juga memberikan bantuan secara kemanusiaan," jelasnya.
 
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, penertiban ini merupakan komitmen tetap Pemkot Cimahi untuk menertibkan bangunan liar di atas selokan maupun sungai. 

Tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi ekologis sungai yang telah menyusut akibat penyempitan.
 
"Ini juga bagian dari langkah preventif di tengah meningkatnya ancaman banjir. Penyempitan dan pendangkalan sungai akibat bangunan liar adalah salah satu penyebab banjir yang sering terjadi," ujar Hendra.
 
Pihaknya mengimbau warga untuk tidak mendirikan bangunan apapun di daerah aliran sungai. 

"Kami berharap pemilik bangunan yang lain bisa membongkar sendiri. Jika tidak, kami akan mengambil langkah pembongkaran sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.*** 


Editor : Bsafaat