Dibiarkan Pemkab Bogor, Menteri Hanif Faisol Nurofiq Cabut Izin dan Bongkar Bangunan Ilegal di Kawasan Puncak

Delapan unit bangunan gazebu dan satu restoran milik CV. Mega Karya Bersama yang melanggar aturan, akhirnya dibongkar secara mandiri.

Dibiarkan Pemkab Bogor, Menteri Hanif Faisol Nurofiq Cabut Izin dan Bongkar Bangunan Ilegal di Kawasan Puncak

INILAHKORAN, Bogor - Delapan unit bangunan gazebu dan satu restoran milik CV. Mega Karya Bersama yang melanggar aturan di kawasan Puncak, akhirnya dibongkar secara mandiri.

Sebelumnya sekitar satu bulan yang lalu, CV Mega Karya Bersama disurati oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait bangunan yang melanggar izin di kawasan Puncak.

"30 hari lalu, CV Mega Karya Bersama yang bekerjasama dengan PT. Perkebunan Nusantara I Wilayah 2, Kami surati agar membongkar secara mandiri, atas bangunannya yang melanggar aturan. Alhamdullilah, kami apresiasu atas langkah pembongkaran secaea mandiri bangunannya (yang ilegal)," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Minggu, 27 Juli 2025.

Hanif Faisol Nirofiq menegaskan, belasam usaha lainnya yang juga melakukan pelanggaran, untuk segera membongkar mandiri bangunan ilegalnya dan melakukan reboisasi.

"Kami tunggu hingga akhir Bulan Agustus penyelesaian pembongkaran bangunannya, dan kami siap membantu melakukan pembongkaran sambil kami kenakan dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 200i9 Pasal 114 tentang pengendalian pencemaran dan, atau kerusakan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama satu tahun karena tidak ada itikad baik," tegas Hanif Faisol Nurofiq.

Ia menjelaskan, di lahan milik PT. Perkebunan Nusantara I Wilayah 2, ada  400 hektare yang telah terokupasi dan berubah fungsi lahannya.

Hal itu, berdasarkan keterangan ahli lingkungan hidup, menjadi salah satu memperberat penyebab bencana banjir, dan menimbulkan korban jiwa.

"Kepada pemilik modal yang dianugerahi kemudaha rezeki, tolong hentikan pembangunan vila - vila afau objek wisata di Kawasan Puncak seperti di Kecamatan Cisarua karena wilayah ini sangat penting untuk menjaga ekosistem dan kami minta investasinya berupa penanaman pohon-pohon," tuturnya.

Sedangkan bagi Pemkab Bogor yang tidak mencabut persetujuan lingkungan, maka Kementerian Lingkungan Hidup lah yang melakukan pencabutan 'ijinnya'.

"Kami sudah berikan waktu, Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk mencabut persetujuan lingkungan. Karena waktu yang kami berikan sudah habis, maka Kementerian Lingkungan Hidup mencabut sembilan persetujuan lingkungannya seperti Eiger dan PT. Lintas Hamdal, dan kami berikan sanksi untuk membobgkar mandiri bangunannya," tukasnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti