Ahli Waris Minta Pemkab Bogor Tegas Tindak Bangunan Ilegal Green Sentul Indah

Bangunan Green Sentul Indah, di Desa Tangkil, Citeureup dipersoalkan oleh ahli waris pemilik lahan.

Ahli Waris Minta Pemkab Bogor Tegas Tindak Bangunan Ilegal Green Sentul Indah
Bangunan Green Sentul Indah, di Desa Tangkil, Citeureup dipersoalkan oleh ahli waris pemilik lahan.

INILAHKORAN, Bogor - Bangunan Green sentul indah, di Desa Tangkil, Citeureup dipersoalkan oleh ahli waris pemilik lahan.

Hal itu, karena selain tidak mengantongi izin, alasan ahli waris pemilik lahan karena bangunan Green Sentul Indah diduga dijadikan transaksi atau praktek mesum.

Bangunan Green Sentul Indah juga sebelumnya sudah mendapatkan surat teguran dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Yang selanjutnya, ditindaklanjuti Penyidik PNS Satpol PP dengan memasang PPNS Line di lokasi atau bangunan Green Sentul Indah.

Ahli waris Rita Kusuma berdasarkan Putusan Penetapan Pengadilan Agama Cibinong No 031/pdt.P/2013PN Cibinong pada tertanggal 11 Maret 2013 diantaranya Jin Hwan Cho, Yusnaini, Nasriazi, Cik Nurmas, Wenni Nursita dan Mrah Gunawan.

Wenni Nursita selaku salah satu ahli waris Rita Kusuma menegaskan, dirinya menentang keras atas adanya bangunan ilegal yang dibangun di atas lahan milik saudara perempuannya yang telah meninggal dunia.

"Adanya 8 bangunan ilegal yang dibangun dan dikelola oleh Ji Hwan Cho dan anaknya Cho Won Taek itu tanpa melibatkan ahli waris lainnya. Kami keluarga almarhum, sangat menentang adanya bangunan-bangunan tersebut," tegas Wenni Nursita.

Ia menambahkan, bahwa sikap pihaknya terhadap berdirinya bangunan-bangunan melanggar tersebut bukan tanpa alasan kuat.

"UPT Tata Bangunan Wilayah I DPKPP  belum lama melayangkan surat teguran atas bangunan-bangunan melanggar tersebut yang ditujukan kepada almarhumah Rita Kusuma. Artinya, akibat adanya bangunan itu almarhumah masih dibawa-bawa urusan dunia, kasihan," tambah Wenni Nursita.

Ia menerangkan, penolakan diperkuat atas pemanfaatan kegiatan yang melanggar norma agama di bangunan yang melanggar tersebut.

"Belum lama disegel oleh Pol PP karena kedapatan praktek protitusi. Sekarang segel Pol PP itu dirusak dan kegiatan bangunan tetap berjalan lagi, ini sudah tidak bisa dibenarkan," terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun mendesak Pemkab Bogor untuk lakukan tindakan tegas atas bangunan-bangunan melanggar tersebut.

"Saya sebagai ahli waris sekaligus saudara perempuan almarhumah, meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor tegas. Jangan ada pembiaran atas bangunan-bangunan melanggar tersebut," lanjutnya.***


Editor : JakaPermana