SMAN 13 Bandung Diancam Digembok, Pihak Sekolah Ungkap Kronologisnya
Pihak SMAN 13 Bandung mengungkapkan awal mula ancaman penggembokan yang dilakukan oleh pihak penggugat yang mengatasnamakan ahli waris
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Wakil Kepala Sekolah SMAN 13 Bandung, Henhen Suhaeni, membeberkan kronologis lengkap kedatangan pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan sempat mengancam akan melakukan penggembokan sekolah, pada Senin (9/2/2026) pagi.
Henhen mengatakan, dirinya menerima telepon dari pihak keamanan sekolah SMAN 13 Bandung sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, pihak keamanan menyampaikan di lokasi telah hadir pihak penggugat bersama kuasa hukumnya.
“Jam setengah enam saya ditelepon pihak keamanan sekolah. Disampaikan sedang bersama lawyer dan pihak penggugat. Informasinya sekolah akan dilakukan penggembokan,” kata Henhen, Selasa (10/2/2026).
Menurut Henhen, ancaman penggembokan tersebut datang secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak sekolah. Mengingat jam masuk sekolah sudah dekat, ia meminta agar aktivitas belajar mengajar tetap berjalan.
Permintaan itu akhirnya diakomodasi. Namun, situasi di sekitar sekolah sempat ramai, termasuk di kawasan SPBU Cibeureum. Kondisi mulai mereda setelah pimpinan sekolah datang dan negosiasi.
“Alhamdulillah didengar. Tapi posisinya sudah ramai, termasuk di sebelah SPBU. Setelah pimpinan datang, dilakukan negosiasi,” jelas Henhen.
Dalam negosiasi tersebut, pihak yang datang mengklaim memiliki hak atas tanah SMAN 13 Bandung dan mengaku sebagai ahli waris. Namun, pihak sekolah menilai dasar gugatan tersebut tidak jelas. Bahkan, menurut Henhen, pihak penggugat menyampaikan dapat melakukan eksekusi secara mandiri.
“Dari pihak sekolah, kami menilai surat gugatan itu tidak jelas. Tetapi mereka menyampaikan bisa melakukan eksekusi secara mandiri,” ungkapnya.
Namun Henhen juga menyebut pihak penggugat tidak menunjukkan dokumen fisik kepemilikan tanah. Mereka hanya memperlihatkan foto dokumen lewat ponsel. Setelah pihak penggugat meninggalkan lokasi, perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) datang ke sekolah dan menegaskan tidak boleh ada tindakan eksekusi sepihak.
“Disdik menyampaikan objek yang dituju tidak jelas dan tidak boleh ada eksekusi, baik pengosongan maupun penyegelan,” ujarnya.
Henhen menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya menjadi ranah pemerintah daerah. Karena pihaknya hanya penerima manfaat.
Sengketa Bermula di Tahun 2016
Ancaman penggembokan tersebut tidak lepas dari sengketa panjang lahan SMAN 13 Bandung dan SDN Cibeureum yang telah bergulir sejak 2016.
Berdasarkan dokumen Pemerintah Kota Bandung, tanah SMAN 13 berlokasi di Jalan Raya Cibeureum No. 52, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, dengan luas sekitar 3.785 meter persegi. Lahan tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.
Tanah dan bangunan SMAN 13 merupakan aset yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat (Departemen Pendidikan Nasional) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemudian dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Bandung pada 2001. Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi serah terima barang milik negara.
Selain itu, tanah SMAN 13 juga pernah dimohonkan hak atas tanahnya dan diterbitkan Keputusan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Nomor 496/HP/KWBPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu, SDN Cibeureum berdiri di atas lahan seluas sekitar 4.745 meter persegi yang juga tercatat sebagai BMD Pemerintah Kota Bandung. Tanah tersebut diperoleh dari pemekaran wilayah Kota Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987.
Permasalahan hukum muncul pada 2016 setelah adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Rd. Ida Roosliah, yang mengaku menerima hibah wasiat dari Nyimas Entjeh Osah. Gugatan tersebut ditujukan kepada puluhan pihak, termasuk instansi pemerintah dan pengelola fasilitas umum.
Dalam gugatan itu, penggugat menuding para tergugat menguasai tanah tanpa hak dan meminta agar dilakukan pengosongan atas objek sengketa, termasuk lahan SMAN 13 dan SDN Cibeureum.
Namun, berdasarkan rangkaian putusan pengadilan, Pengadilan Negeri menolak gugatan penggugat. Meski sempat ada putusan banding yang mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi, putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) pada prinsipnya kembali menolak gugatan penggugat.
Selain SMAN 13 dan SDN Cibeureum, klaim ahli waris juga menyasar sejumlah objek lain di kawasan Jalan Raya Cibeureum dan sekitarnya, mulai dari sekolah, tempat usaha, SPBU, hingga permukiman warga.
Editor : Ahmad Sayuti

