Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung, Disdik Jabar Tegaskan Tak Ada Perintah Pengosongan

SMAN 13 Bandung nyaris digembok usai ahli waris Nyi Mas Entjeh mengklaim sengketa lahan. Peristiwa itu sempat memantik guru dan siswa.

Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung, Disdik Jabar Tegaskan Tak Ada Perintah Pengosongan
Di tengah riak yang kembali mengeras, Disdik Jabar memastikan tidak ada perintah eksekusi pengosongan terhadap lahan SMAN 13 Bandung tersebut. (dok)

INILAHKORAN.ID - SMAN 13 Bandung nyaris digembok usai ahli waris Nyi Mas Entjeh mengklaim sengketa lahan. Sekolah di Jalan Cibeureum, Kota Bandung itu sempat memantik guru dan siswa. 

Di tengah riak yang kembali mengeras, Disdik Jabar memastikan tidak ada perintah eksekusi pengosongan terhadap lahan SMAN 13 Bandung tersebut.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Disdik Jabar Asep Yudi Mulyadi mengungkapkan, pihaknya telah menerima perwakilan kuasa hukum ahli waris pada Senin 9 Februari 2026 lalu.

Dalam pertemuan itu, kuasa hukum mempertanyakan tindak lanjut atas somasi pengosongan yang diklaim telah dilayangkan sejak 1 Oktober 2025.

Namun, pihaknya tidak serta merta menuruti tuntutan tersebut. Disdik Jabar kata dia, memilih berpijak pada dokumen hukum resmi, yakni berita acara teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus atas perkara Nomor 368/Pdt.G/1999/PN Bdg jo Nomor 176/Pdt/2001/PT Bdg jo Nomor 1044 K/Pdt/2003 jo Nomor 653 PK/Pdt/2012.

Berita acara tertanggal 7 Juni 2022 itu menjadi titik krusial. Amar putusan dalam perkara tersebut dinyatakan bersifat declaratoir, hanya menyatakan suatu keadaan hukum tanpa memerintahkan eksekusi atau pengosongan objek sengketa.

"Atas dasar itu kami tidak melakukan tindakan yang kuasa hukum pemohon inginkan," kata Asep, Kamis 12 Februari 2026.

Disdik Jabar lanjut Asep, juga memastikan persoalan ini tidak akan ditangani secara sporadis. Pemerintah daerah akan menempuh langkah terkoordinasi agar respons yang diambil tidak melenceng dari koridor hukum.

"Kami tentu akan menyampaikan ke pimpinan. Nanti tim analis hukum akan berkonsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat," ucapnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa Pemprov Jabar memilih pendekatan institusional dan legal formal, bukan respons reaktif terhadap tekanan somasi.

Di sisi lain, Disdik Jabar menolak anggapan bahwa lahan SMAN 13 Bandung berdiri di atas tanah tanpa legalitas. Lahan seluas 3.785 meter persegi di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung itu disebut memiliki dasar administratif yang jelas.

Asep mengungkapkan adanya Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor: 496/HP/KWBPN/1996 tentang hak pakai atas tanah tersebut atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, proses sertifikasi lahan juga tengah berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Jawa Barat.

"Jadi kami masih berpegang pada surat keputusan Kanwil BPN. Masih berproses, tapi itu menjadi dasar bahwa SMA 13 Bandung legalitas lahannya sudah jelas. Ada legal standing, bukan tanah liar," katanya.


Editor : Doni Ramdhani