Sengketa SMAN 13 Bandung, Pemprov Jabar Tegaskan Aset Negara Tak Bisa Dieksekusi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan, lahan SMAN 13 Bandung merupakan aset negara yang secara sah tercatat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan, lahan SMAN 13 Bandung merupakan aset negara yang secara sah tercatat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Artinya, secara administratif dan legal formal, status tanah itu berada dalam penguasaan negara.
Ketua Tim Hukum Jawa Barat Istimewa, Jutek Bongso menegaskan, hingga saat ini tidak ada penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung terhadap objek lahan yang diklaim pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
“Secara hukum, eksekusi itu hanya dapat dilakukan oleh pengadilan, kalau objek yang disengketakan. Enggak ada jalan lain, siapapun tidak bisa melakukan eksekusi mandiri, karena kita mempunyai aturan undang-undang yang jelas, bukan hukum rimba,” ujar Jutek di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Kota Bandung, Jumat 13 Februari 2026.
Jutek mengungkapkan, putusan pengadilan yang ada bersifat deklaratif, bukan condemnatoir. Putusan itu kata dia, hanya menyatakan kepemilikan, tanpa disertai perintah eksekusi maupun kejelasan batas objek sengketa.
“Tapi batasannya di mana? kawasannya yang mana? penetapannya mana? kami belum tahu, itu yang mana, yang dipersengketakan itu masih sumir, ini sangat-sangat tidak jelas di mana keberadaannya,” ucapnya.
Ketidakjelasan objek sengketa ini menjadi titik krusial. Dalam praktik hukum pertanahan, batas dan letak objek adalah syarat fundamental. Tanpa itu, klaim berpotensi kabur dan sulit dieksekusi.
Tak hanya soal prosedur, Pemprov Jabar juga menyoroti dasar hukum yang digunakan penggugat. Klaim disebut hanya bertumpu pada dokumen verponding peninggalan era kolonial.
“Sebelum kemerdekaan, oke mungkin milik warga negara Belanda. Tetapi sesudah merdeka itu sudah menjadi milik negara dan ada Undang-undang agraria tahun 1961 yang memberikan kesempatan selama 20 tahun kepada orang yang memegang verfonding yang belum dinyatakan menjadi tanah milik negara,” katanya.
Menurut Jutek, masa transisi itu sudah lama berakhir. Tahun 1981 menjadi batas akhir pengurusan verponding. Setelah itu, dokumen tersebut kehilangan kekuatan sebagai alas hak.
“Apalagi sekarang tahunnya bukan 1981 sudah 2026. Sudah 45 tahun dari berakhirnya masa verfonding dan ada sekarang juga peraturan pemerintah yang mengatakan, yang mengatur bahwa verfonding, alas hak yang lain selain sertifikat itu, tidak bukan merupakan bukti atas hak atas tanah,” tegasnya.
Di tengah polemik ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disebut memberikan atensi khusus. Tim hukum, Biro Hukum Pemprov Jabar dan Dinas Pendidikan diminta mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi) sangat konsen kepada pembangunan pendidikan di Jawa Barat. Beliau lagi giat-giat untuk membangun sekolah di mana pun untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah di Jawa Barat itu,” ungkapnya.
Editor : JakaPermana


