Asuransi Aing Diperluas, Pemprov Jabar Bidik Lindungi 5,4 Juta Pekerja Informal

Pemprov Jabar memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Pada 2027, sebanyak 5,4 juta kepala keluarga ditargetkan masuk dalam program itu.

Asuransi Aing Diperluas, Pemprov Jabar Bidik Lindungi 5,4 Juta Pekerja Informal
Dedi Mulyadi menegaskan, pembiayaan premi dilakukan melalui sinergi antara Pemprov Jabar dan seluruh pemerintahan kabupaten/kota. (dok)

INILAHKORAN.ID - Pemprov Jabar memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Pada 2027, sebanyak 5,4 juta kepala keluarga ditargetkan masuk dalam program jaminan asuransi ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung pemerintahan daerah.

Target tersebut disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebagai kelanjutan program perlindungan pekerja informal yang mulai dijalankan pada 2026. Saat ini, sekitar satu juta pekerja informal di berbagai daerah di Jabar telah menjadi peserta.

Dedi menegaskan, pembiayaan premi dilakukan melalui sinergi antara Pemprov Jabar dan seluruh pemerintahan kabupaten/kota. Menurutnya, perluasan cakupan perlindungan ini menjadi instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja rentan.

"Di tahun 2027 kami menargetkan 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal mendapat jaminan asuransi ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemprov dan Pemerintah Kabupaten Kota di seluruh Provinsi Jawa Barat," ujar Dedi dikutip dari akun media sosialnya, Senin (21/9/2026).

Program tersebut menyasar kelompok pekerja, yang selama ini berada di luar perlindungan kerja formal, seperti petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, hingga kuli pikul.

Melalui program ini, peserta berhak memperoleh perlindungan saat mengalami risiko kecelakaan kerja, termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan yang ditanggung penuh oleh asuransi ketenagakerjaan.

"Mereka mendapat jaminan satu, berobat free dibayarkan oleh asuransi ketenagakerjaan. Pengalaman yang lalu pekerja di Bekasi sampai Rp500 juta dibayarkan," ucapnya.

Selain perlindungan kesehatan, skema tersebut juga memberikan santunan kematian bagi peserta. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, keluarga akan menerima santunan sebesar Rp72 juta. 

Tak hanya itu, dua anak peserta juga memperoleh jaminan pendidikan mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Sementara bagi peserta yang meninggal dunia karena sakit, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

"Kemudian karena kematiannya disebabkan oleh sakit, maka mendapat asuransi sebesar 42 juta rupiah santunan pada keluarganya," katanya.

Guna memperluas akses layanan, Pemprov Jabar menyediakan fitur Asuransi Aing yang terintegrasi dalam aplikasi Sapa Warga. Masyarakat dapat mendaftar dan mengakses informasi kepesertaan melalui platform tersebut.

"Untuk para kepala keluarga silahkan gunakan aplikasi Asuransi Aing. Di Sapa Warga, silahkan gunakan asuransi aing di Sapa Warga," ucapnya.

Pemprov Jabar memperkirakan, perluasan program hingga 5,4 juta kepala keluarga akan berdampak pada perlindungan sekitar 17 juta anggota keluarga pekerja informal di seluruh Jawa Barat.

"Semoga program ini bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Jawa Barat, untuk melindungi kepala keluarga yang bekerja dan anggota keluarganya," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani