Pemprov Jabar Tantang Pembuktian Ahli Waris Soal Klaim Kepemilikan SMAN 13 Bandung

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih sikap tegas, tidak akan tunduk pada tekanan dan hanya akan bergerak jika ada perintah resmi pengadilan.

Pemprov Jabar Tantang Pembuktian Ahli Waris Soal Klaim Kepemilikan SMAN 13 Bandung
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih sikap tegas, tidak akan tunduk pada tekanan dan hanya akan bergerak jika ada perintah resmi pengadilan.

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih sikap tegas, tidak akan tunduk pada tekanan dan hanya akan bergerak jika ada perintah resmi pengadilan.

Pemprov Jabar memastikan, hingga hari ini tidak ada penetapan eksekusi terhadap lahan SMAN 13 Bandung yang disengketakan. Artinya, secara hukum, tidak ada dasar untuk pengosongan.

Ketua Tim Hukum Jawa Barat Istimewa, Jutek Bongso menegaskan, posisi pemerintah bukan pihak yang harus membuktikan lebih dulu.

"Kita menunggu saja. Siapa yang mengklaim, siapa yang memulai, dia yang harus membuktikan. Bukan kami yang harus melakukan perlawanan duluan," ujar Jutek di Dinas Pendidikan, Kota Bandung, Jumat 13 Februari 2026.

Jutek menekankan, eksekusi dalam perkara perdata bukanlah tindakan sepihak. Hanya pengadilan melalui jurusita yang berwenang melaksanakan eksekusi, itupun setelah ada perintah resmi.

"Sebagaimana kita tahu secara hukum eksekusi itu hanya dapat dilakukan oleh pengadilan, kalau objek yang disengketakan itu dikuasai oleh pihak ketiga dan pihak ketiga itu tidak ingin melakukan eksekusi secara mandiri," ucapnya.

Pemprov Jabar juga membeberkan dasar hukum penguasaan lahan tersebut. Tanah itu bersertifikat hak pakai, yang diterbitkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan cq Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Sertifikat itu, menurut Jutek, masih sah dan belum pernah dicabut.

"Sampai hari ini masih berlaku dan belum dicabut oleh BPN, itu yang menjadi dasar kami. Enggak ada jalan lain, siapapun tidak bisa melakukan eksekusi mandiri, karena kita mempunyai aturan undang-undang yang jelas, bukan hukum rimba," katanya.

Adapun terkait putusan pengadilan tahun 2001 yang disebut dimenangkan pihak ahli waris, Pemprov mengaku masih mempelajari secara menyeluruh isi dan implikasi hukumnya.

Dari sisi administrasi aset, Pemprov menilai posisi mereka kuat. Analis Hukum Ahli Madya Biro Kumham Provinsi Jabar, Arief Nadjemudin, menegaskan lahan tersebut telah tercatat sebagai barang milik daerah. Penguasaan fisik bahkan disebut telah berlangsung sejak 1987 dan masuk dalam daftar inventaris resmi.

"Secara administrasi, yuridis, dan penguasaan fisik, itu jelas bagi kami. Jadi sebenarnya kita tidak pernah digugat oleh pihak ahli waris terkait ini. Jadi secara hukum tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah sah milik Pemprov Jawa Barat," ujarnya.***


Editor : JakaPermana