Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung dan SDN Cibeureum, Gugatan 38 Pihak Kembali Disorot
Sengketa lahan di SMAN 13 Bandung dan SDN Cibeureum kembali menjadi sorotan publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – sengketa lahan yang menyeret aset pendidikan di Kota Bandung kembali mencuri perhatian publik. Kasus yang melibatkan lahan SMAN 13 Bandung dan SDN Cibeureum ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan pada 14 April 2016 oleh Rd. Ida Roosliah.
Dalam gugatannya, Ida Roosliah mengklaim sebagai penerima hibah wasiat dari Nyi Mas Entjeh Osah. Klaim tersebut tidak hanya menyasar lahan SMAN 13 Bandung, tetapi juga tanah SDN Cibeureum yang berada di kawasan yang sama. Total ada 38 pihak yang digugat karena dianggap menguasai tanah warisan tanpa hak.
Pada tahap awal, posisi pemerintah dinilai cukup kuat. Pengadilan Negeri kala itu menolak gugatan penggugat, sehingga aset pendidikan milik pemerintah tetap diakui secara hukum. Namun, proses hukum berlanjut hingga tingkat banding dan sempat memunculkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi.
Meski begitu, pada akhirnya putusan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) awal pada prinsipnya kembali menolak gugatan penggugat. Kondisi ini memperkuat posisi Pemerintah Kota Bandung dan instansi terkait dalam mempertahankan status aset lahan sekolah.
Ancaman Penyegelan Pernah Muncul
Ketegangan sempat meningkat ketika pada 24 Mei 2016, kuasa hukum bernama Mansyurdin mendatangi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung. Kedatangannya membawa tuntutan ganti rugi serta ancaman penyegelan terhadap aset yang disengketakan.
Namun, Pemkot Bandung bergeming. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada satu pun amar putusan pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan pengosongan lahan atau pembayaran ganti rugi. Artinya, secara hukum, pemerintah menilai tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan aset tersebut.
Aset Pendidikan Jadi Taruhan
Kasus sengketa lahan SMAN 13 Bandung dan SDN Cibeureum menjadi contoh bagaimana aset pendidikan milik negara bisa terseret konflik hukum berkepanjangan. Di satu sisi, klaim ahli waris menguatkan narasi sengketa tanah warisan di wilayah perkotaan. Di sisi lain, pemerintah berupaya mempertahankan aset yang selama ini digunakan untuk kepentingan publik, khususnya dunia pendidikan.
Editor : Firda Rachmawati


