DLH Kabupaten Cirebon: Reklamasi Tambang Gunung Kuda Kewajiban Perusahaan Tambang

Kerusakan lahan bekas galian tambang di Gunung Kuda sudah cukup parah. Hal itu terjadi akibat aktivitas tambang yang berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan tersebut.

DLH Kabupaten Cirebon: Reklamasi Tambang Gunung Kuda Kewajiban Perusahaan Tambang
Kerusakan lahan bekas galian tambang di Gunung Kuda sudah cukup parah. Hal itu terjadi akibat aktivitas tambang yang berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan tersebut.

INILAHKORAN, Cirebon -  Kerusakan lahan bekas galian tambang di gunung kuda sudah cukup parah. Hal itu terjadi akibat aktivitas tambang yang berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mendesak para pengusaha tambang di kawasan gunung kuda untuk segera melakukan reklamasi terhadap lahan bekas galian yang mengalami kerusakan.

Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menyampaikan, reklamasi harus dijalankan oleh setiap pemegang izin tambang, karena reklamasi merupakan kewajiban yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Pihaknya pun mengingatkan agar para pengusaha tambang menjalankan apa yang sudah mereka janjikan dalam dokumen lingkungannya. "Reklamasi ini bukan pilihan, tapi kewajiban," ujar Iwan Ridwan, kemarin.

Meskipun kewenangan perizinan tambang saat ini berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi, pemerintah kabupaten tetap memiliki peran dalam pengawasan terhadap dampak lingkungan yang timbul di daerahnya ini.

Menurut Iwan, kewenangan perizinan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan memang telah berpindah ke pemerintah pusat sejak tahun 2020 lalu. Namun, pemerintah pusat kemudian mendelegasikan sebagian kewenangan tersebut ke pemerintah provinsi.

Kendati demikian, DLH Kabupaten Cirebon tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui evaluasi laporan dari perusahaan tambang yang diserahkan setiap semesternya.

"Laporan pengelolaan lingkungan itu wajib diserahkan setiap semesternya. Kami cek di dalamnya apakah aktivitas pertambangan sesuai dengan dokumen UKL-UPL atau AMDAL yang mereka miliki," kata Iwan, Selasa 10 Juni 2025.

Berdasarkan hasil pengamatan DLH, termasuk melalui citra satelit dari tahun 2009 hingga saat ini, tutupan vegetasi di area tambang terus mengalami degradasi.

Itu artinya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kawasan gunung kuda telah mengalami perubahan bentang alam yang signifikan, meskipun ada kewajiban administratif. Sehingga, kondisi tersebut jelas berdampak besar terhadap kualitas lingkungan.

Iwan menyebutkan, salah satu dampak paling nyata adalah menurunnya daya resap air tanah di kawasan bekas tambang. Akibat terbukanya lahan secara masif, tanah yang sebelumnya mampu menyerap air hujan secara alami, kini telah kehilangan fungsi hidrologisnya. Hal ini meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor. "

"Jadi tidak bisa dianggap sepele, karena peresapan air terganggu, dan fungsi ekologis tanah telah berubah," terangnya.

Menurutnya, untuk mengembalikan fungsi lingkungan yang telah rusak, dibutuhkan kajian lebih mendalam oleh para ahli. Iwan belum bisa memperkirakan estimasi pasti lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi ekologis gunung kuda secara menyeluruh.

"Harus ada pengkajian khusus, karena kerusakan lingkungan itu tidak bisa disembuhkan dalam waktu singkat," ucapnya.

Iwan menegaskan, secara prinsip, setiap pengusaha tambang memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan reklamasi pasca tambang. Hal ini biasanya sudah tercantum dalam dokumen perencanaan tambang yang disahkan saat proses perizinan.

"Sudah ada hitung-hitungannya karena bukan sesuatu yang mendadak. Harusnya mereka sudah menyiapkan dana dan rencana reklamasi sejak awal," tegas Iwan.

DLH berharap pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan pengawasan utama segera mengambil langkah tegas terhadap pengusaha yang lalai dalam menjalankan kewajiban reklamasi.

Iwan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau kerusakan lingkungan baru akibat aktivitas tambang karena menyangkut masa depan lingkungan bersama.***


Editor : JakaPermana