Bangunan Ilegal Puncak Ditunda Pembongkaran, Pengamat Soroti Hal Ini

Penertiban atau pembongkaran bangunan liar yang melanggar aturan Garis Sepadan Sungai (GSS) di Kawasan Puncak ditunda lantaran kesibukan pejabat pemerintah pusat.

Bangunan Ilegal Puncak Ditunda Pembongkaran, Pengamat Soroti Hal Ini
Penertiban atau pembongkaran bangunan liar yang melanggar aturan Garis Sepadan Sungai (GSS) di Kawasan Puncak ditunda lantaran kesibukan pejabat pemerintah pusat./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Puncak-Penertiban atau pembongkaran bangunan liar yang melanggar aturan Garis Sepadan Sungai (GSS) di Kawasan Puncak ditunda lantaran kesibukan pejabat pemerintah pusat.
Hal itu pun medapatkan sorotan dari pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi, Yus sapaan akrabnya pun menuturkan bahwa selama ini baik pemerintah pusat maupun daerah fokus kepada penindakan dan bukannya pencegahan.
"Batal atau ditundanya penertiban maupun pembongkaran bangunan vila atau hotel yang melanggar aturan GSS dan lamanya durasi pelanggaran tersebut tanpa ada penindakan menguatkan fakta bahwa pemerintah tidak kuat dalam pencegahan maupun penindakan," tutur Yus kepada wartawan, Selasa, (08/11/2022).
Yusfitriadi menambahkan  maraknya bangunan ilegal atau yang tak sesuai kajian analisa dampak lingkungan (Amdal) di Kawasan Puncak, bisa dibantu masyarakat untuk melakukan pengawasan di wilayahnya.
"Masyarakat sangat bisa melakukan pengawasan bangunan yang melanggar aturan di wilayahnya, tinggal kemampuan, kemauan dan keberanian pemerintah dalam melakukan penindakan lebih lanjut. Pemerintah juga harus membawa pelanggar ke meja persidangan, sebagai bagian dari efek jera dan menjadi contoh pelaku pelanggaran lainnya," tambah Yusfitriadi.
Diwawancarai terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor Wawan Darmawan memjelaskan alasan penundaan penertiban atau pembongkaran bangunan ilegal baik vila maupun hotel karena kesibukan pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr).
"Hari ini, penertiban atau pembongkaran bangunan ilegal baik vila maupun hotel ditunda. Pejabat kementerian ada giat lain yang harus dilaksanakan," jelas Wawan.
Ia melanjutkan, sambil menunggu waktu yang pasti, pemilik vila maupun hotel yang melanggar aturan GSS diperbolehkan membongkar bangunannya secara mandiri.
"Pemilik vila atau hotel kami persilahkan membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan GSS, kami sudah memberi tau titik-titik mana yang tidak diperbolehkan ada bangunan," lanjutnya. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana