Pemkot Cimahi Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Pemerintah Kota Cimahi kembali meraih predikat "Informatif" dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, berkat upaya dalam menjalankan transparansi dan akuntabilitas publik. Pencapaian ini membuktikan komitmen Pemkot Cimahi dalam membuka akses informasi kepada masyarakat, serta menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemkot Cimahi Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi usai menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali meraih penghargaan sebagai salah satu badan publik dengan predikat "Informatif" pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Jawa Barat. 

Penghargaan tersebut diberikan pada Kamis, 14 November 2024, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, dan diterima oleh Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Pada ajang yang diikuti oleh 27 Pemerintah Kabupaten dan Kota, 40 Organisasi Perangkat Daerah, 38 BUMD, 22 Instansi Vertikal, dan 9 Biro Setda di Jawa Barat ini, Pemkot Cimahi berhasil mempertahankan predikat "Informatif" pada kategori Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dua tahun berturut-turut. Tahun ini, Pemkot Cimahi meraih nilai keterbukaan informasi publik sebesar 93,64, meningkat signifikan dibandingkan dengan nilai tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 90,48.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penghargaan tahunan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan ini bertujuan untuk mengapresiasi badan publik yang telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta mendukung implementasi transparansi dan akses informasi yang lebih baik bagi masyarakat.

Bey Machmudin, dalam sambutannya, menekankan pentingnya penerapan keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU KIP. "Keterbukaan informasi adalah kewajiban setiap badan publik dan harus dapat bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Bey menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik berperan penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan informasi pemerintah. Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan serta memastikan hak warga negara untuk mengetahui program, kebijakan, dan proses pengambilan keputusan publik.

Sementara itu, Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. Menurutnya, keberhasilan ini berkat kerja keras Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Cimahi dalam memastikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat. "Ini adalah pencapaian yang sangat membanggakan. Kami telah menjalankan kewajiban untuk membuka akses informasi yang lebih luas, sehingga masyarakat dapat lebih mudah terlibat dalam setiap proses pembangunan di Kota Cimahi," ungkap Dicky.

Dicky juga menyampaikan harapannya agar pencapaian ini dapat semakin memotivasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. "Semoga penghargaan ini memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Cimahi, dan menjadi pemicu bagi kami untuk terus berupaya memberikan yang terbaik," pungkasnya.***


Editor : Ghiok Riswoto