Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja Rentan
Pemkot Bogor bersama BPJS Ketenagakarjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Paseban Sri Baduga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemkot Bogor bersama BPJSK Ketenagakarjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah pada Selasa 10 Februari 2026.
Penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang diberi santunan berupa meliputi pekerja rentan, kader Posyandu, serta RT dan RW. Seluruh iuran BPJS tersebut dibiayai melalui APBD Kota Bogor.
"Ini bukti perhatian pemerintah. Ketika terjadi risiko seperti kematian, santunan benar-benar dibayarkan dan nilainya signifikan, bahkan ada beasiswa bagi ahli waris," ungkap Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim pada Selasa 10 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, Dian Agung Senoaji menuturkan, bahwa Pemkot Bogor saat ini telah melindungi 47.736 tenaga kerja, terdiri dari tenaga non-ASN, honorer, RT/RW dan pekerja rentan.
"Perlindungan pekerja rentan bersumber dari APBD Kota Bogor sebanyak 7.894 orang, serta intervensi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 14.840 orang," tuturnya.
"Ini merupakan wujud komitmen Kota Bogor untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Capaian 2025 sudah 44 persen, target akhir 2026 kita optimistis mencapai 63 persen," tambah Dian.
Dian menjelaskan, terkait kepatuhan jasa konstruksi, ia menilai komitmen Pemkot Bogor semakin baik sejak diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota pada Mei tahun lalu. Dari sekitar 1.600 proyek fisik, lebih dari 900 proyek telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 60 persen.
"Manfaatnya besar dengan iuran yang relatif kecil. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi tenaga kerja," jelasnya.***
Editor : JakaPermana

